JAKARTA – Pemerintah terus memperluas kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 11 juta bidang tanah rumah MBR tersertipikasi hingga 2029.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan legalitas atas kepemilikan rumah, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat. Dengan sertipikat tanah, warga diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus aset yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.
“Untuk tahun 2026 sampai dengan 2027, kita targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu kita targetkan pada tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Tiga Kluster Rumah MBR
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Program sertipikasi rumah MBR ini menyasar tiga kluster. Pertama, rumah yang dibangun melalui program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang pembiayaannya menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang dibangun melalui kluster mandiri.
Menurut Dalu, persyaratan bagi penerima program disesuaikan dengan status pekerja dan kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk pekerja sektor formal, sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu, dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR,” jelasnya.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, verifikasi penerima program akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Nah, bagi sektor nonformal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.
Sertipikat Diharapkan Buka Akses Ekonomi
Program sertipikasi rumah MBR menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga memperoleh kepastian atas aset yang dimiliki.
Kepastian hukum melalui sertipikat diharapkan dapat mengurangi persoalan pertanahan sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset secara lebih produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Melalui KIP Kuliah, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Program tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih besar bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.
Penulis : lazir
Editor : ameri






