
Nasional | Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:27 WIB
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan legalitas atas kepemilikan rumah, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat. Dengan sertipikat tanah, warga diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus aset yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan.