Anwar Usman vs Suhartoyo: Gugatan di PTUN Jakarta untuk Batalkan Pengangkatan Ketua MK

- Penulis

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman (ist)

Anwar Usman (ist)

RENTAK.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tujuan membatalkan pengangkatannya agar posisi Anwar tetap sebagai Ketua MK.

Nomor perkara untuk gugatan Anwar terdaftar dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dan tanggal Jumat, 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar juga meminta PTUN untuk memerintahkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tentang pengangkatan Ketua MK sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki berat hukum tetap.

Di dalam gugatan tersebut, Anwar Usman juga meminta PTUN untuk membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 dan mewajibkan Suhartoyo untuk mencabut keputusan tersebut. Bunyi piagam tersebut dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta pada hari Rabu, 31 Januari 2024.

Selain itu, Anwar juga meminta PTUN untuk mewajibkan Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 sebelum diturunkan. Dia juga meminta PTUN untuk menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat setelah hasil dari sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pencopotan Anwar Usman terjadi setelah dia sebagai Ketua MK mengabulkan Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 91/PUU-XXI/2023, dimana nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo 2020-2025), putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman, disebutkan dalam objek permohonan dengan jelas. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru