JAKARTA – Hakim sebagai corong keadilan dalam melaksanakan perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta menegakan supremasi hukum tentunya harus diperhatikan secara khusus oleh pemerintah.
Demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN Permahi Fahmi Namakule Senin (7/10/2024).
Menurutnya aksi cuti bersama yang pada hari ini dilakukan oleh hakim seluruh Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024 merupakan waktu yang cukup lama.
Upaya ini yang tidak boleh di biarkan oleh pemerintah mengingat hakim sebagai benteng keadilan harus terus hadir dan memastikan keadilan tetap hidup di tengah-tengah masyarakat pencari keadilan.
Sebagai penegak hukum tentunya hakim mempunyai tugas yang berat dalam hal melindungi hak asasi manusia dan kedaulatan hukum, hakim harus mengamankan hak-hak setiap individu dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dari pihak-pihak yang berwenang.
Aksi cuti masal yang dilakukan oleh para hakim seluruh Indonesia menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung segera direvisi kembali sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup yang selalu flektuatif.
Tegasnya mereka meminta Kesejahteraan mereka diperhatikan secara khusus terutama mengenai hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepadanya mengingat beban tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepadanya sangat berat.
Selain itu tidak kalah pentingnya adalah pemerintah harus hadir dan menjadi keselamatan bagi para hakim yang sedang menjalankan tugas-tugas mulianya, karena tidak sedikit hakim yang mendapat ancaman dan sampai pada tindakan kekerasan di pengadilan, sehingga sangat menggangu aktivitas dan tugas mulia yang dipikulnya.
Menurut Fahmi pemerintah pada posisi ini tidak boleh tinggal diam, apabila pemerintah tidak segera hadir dan menyikapi hal ini, maka sangat menggangu kelangsungan penegakan hukum di Indonesia.(***)