Permahi Tolak Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET, Begini Alasannya

- Penulis

Sabtu, 14 September 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

RENTAK.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN Permahi menolak keras penerapan skema Power Wheeling terhadap pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan.

“Skema Power Wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN,” kata Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule, Sabtu malam 14 September 2024.

Skema ini, produsen swasta tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir atau masyarakat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin yakni pihak swasta dan bukan oleh negara atau BUMN.

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule menilai aturan Power Wheeling dalam RUU EBET merupakan suatu langkah yang bertentangan dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana termuat pada pasal 33 ayat (2) UUD 1945 “negara berwenang menguasai cabang produksi penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak”.

Membolehkan IPP menjual listrik secara langsung kepada masyarakat merupakan upaya kapitalisasi kelistrikan dan Justru menambah bebas hidup kepada masyarakat karna volume besaran tarus listrik sewaktu-waktu dapat diatur secara sepihak oleh swasta sesuai kondisi market.

Bagi kami kebijakan pengelolaan energi baru dan terbarukan semacam ini harus lebih menguntungkan masyarakat sebagaimana amanat pasal 33 ayat (3) konstitusi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ujar Fahmi.

Menurutnya pendapatan PLN sebagian besar bersumber dari pelanggan, apabila skema Power Wheeling maka hal ini sangat berdampak buruk terhadap pemasukan PLN.

Lanjut Fahmi terdapat pula Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang pada pokoknya memperjelas bahwa pengelolaan hajat hidup orang banyak diambil alih oleh negara bukan swasta.

Disisi lain skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN yang sangat tinggi guna pembiayaan pembangkit cadangan, untuk membantu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)

Dengan adanya biaya operasional yang tinggi maka negara harus menguras APBN guna membayar biaya kompensasi kepada PLN. Tegasnya.

Skema power wheeling dalam RUU EBET ini sangat ditakutkan merugikan masyarakat dan negara sehingga harus di kaji lagi secara baik dengan mendengarkan serta memberikan ruang kepada publik untuk memberikan masukan yang konstruktif. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB