Gugatan Diterima untuk Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

- Penulis

Selasa, 23 April 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP (Humas PDIP)

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP (Humas PDIP)

RENTAK.ID – Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah berhasil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP menegaskan bahwa hasil putusan hari ini memberikan harapan besar bagi mereka untuk proses persidangan lebih lanjut.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024).

Gayus menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KPU, dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Dalam PTUN inilah semua persoalan akan terbaca dan terungkap, karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan diungkap,” kata Gayus dengan tegas.

Tim hukum DPP PDIP juga telah melakukan upaya untuk menyampaikan hasil putusan hakim PTUN kepada KPU RI. Mereka meminta agar KPU RI menunda penetapan paslon nomor urut dua yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024).

Gayus menekankan bahwa KPU RI harus taat hukum dalam menjalankan peraturan, dan dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

“Kami ingin keadilan tidak tertunda. Keadilan yang terlambat nanti akan menjadi masalah jika penetapan dilakukan tergesa-gesa. Mari bersabar dan beri kesempatan kepada hukum untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkap Gayus.

Selain itu, David Surya, salah satu anggota tim kuasa hukum PDIP, menambahkan bahwa salah satu dalil yang diajukan pihaknya adalah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melanggar hukum.

“Ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan, dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU, akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” jelas David.

Sementara Alvon Kurnia Palma, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU yang bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

“KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan,” tambahnya.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh PDIP di PTUN bukan hanya sekadar upaya hukum biasa, tetapi juga merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Berita Terkait

Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Jadi Sorotan
Ratusan Anak Muda Padati Sekolah Partai PDIP, Komarudin Watubun Tekankan 3 Pilar Ini
Gerindra Soroti Kinerja Kabinet Prabowo, 42 Menteri dan Wamen Dinilai Belum Optimal
Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ratusan Anak Muda Padati Sekolah Partai PDIP, Komarudin Watubun Tekankan 3 Pilar Ini

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Gerindra Soroti Kinerja Kabinet Prabowo, 42 Menteri dan Wamen Dinilai Belum Optimal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru