RENTAK.ID – Dengan tegas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan menolak pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini dikatakan Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni pada rapat kerja dengan Baleg DPR dan perwakilan pemerintah membahas RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah,” kata Sylviana.
Sylviana berpendapat UUD NRI 1945 menyatakan kepala daerah mulai dari wali kota hingga gubernur harus dipilih secara demokratis. Karenanya, kata dia, pengisian jabatan kepala daerah harus lewat pilkada.
Selain Sylviana menyatakan penunjukan gubernur oleh presiden juga tak sejalan dengan semangat demokratisasi yang bergema pada reformasi 1998 lalu.
“Yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election terhadap pejabat-pejabat publik,” ucap dia.
Sylviana mengatakan pilkada langsung yang telah dijalankan sejak 2005 silam harus dilanjutkan. ***













