RENTAK.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan mengapa Indonesia sulit mengerek rasio pajak (tax ratio) di Indonesia.
Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) alias pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa tidak ada penentuan rasio pajak yang ideal. Menurut dia, peningkatan rasio pajak membutuhkan penyempurnaan dari banyak elemen di sektor perpajakan.
“Tidak ada yang ideal dalam hal rasio pajak, kalau bicara ideal seolah-olah tidak akan mencapai level yang diinginkan. Pada dasarnya, reformasi pajak memiliki banyak elemen,” ujar Sri Mulyani, Rabu (6/3/2024).
Sri Mulyani memaparkan, salah satu elemen reformasi pajak adalah legislasi undang-undang. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak bisa mengumpulkan pajak tanpa mandat dari UU. Beleid tersebut memberi otoritas bagi Ditjen Pajak untuk mengumpulkan pajak dari obyek pajak, dan tidak memberi hak pengumpulan pajak terhadap obyek tidak kena pajak.
Menkeu menyebut di Indonesia UU memberi dasar perpajakan, tapi ada beberapa sektor ekonomi yang tidak dikenai pajak. Sektor itu menjalankan kegiatan tanpa dikenai pajak dengan berbagai pertimbangan, seperti berlandaskan kemiskinan, kesetaraan, atau penghasilan rendah yang tidak kena pajak.
“Di Indonesia sangat tinggi untuk kategori (penghasilan tidak kena pajak) ini, dibanding negara kaya lain seperti negara tetangga sekitar. Penghasilan non-pajak masih sangat tinggi. Ekonomi informal, banyak fasilitas, kesehatan, pendidikan dan banyak kegiatan yang menikmati pengecualian pajak,” papar Sri Mulyani.
(***)













