RENTAK.ID, JAKARTA – Periode selama akhir Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melaporkan telah mengumpulkan sebanyak 5,4 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), meningkat 1,63% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara SPT wajib pajak orang pribadi mencapai 5,24 juta SPT atau meningkat sebesar 1,69%.
Growth total (SPT Tahunan) sebesar 1,63% dari periode tahun sebelumnya. Direktur P2 Humas DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa growth ITJ SPT PPh badan masih lama (jatuh temponya), sehingga pertumbuhannya menurun sebesar -0,19%.
Pertumbuhan SPT Tahunan ini diakibatkan oleh jatuh temponya SPT PPh Badan pada bulan April 2024.
“Hingga periode laporan berakhir, SPT Tahunan sebesar 5,4 juta ini terdiri dari 166.266 SPT wajib pajak badan dan jumlah itu tumbuh negatif 0,19%. Sementara untuk SPT wajib pajak orang pribadi, terkumpul 5,24 juta SPT atau tumbuh 1,69%,” kata Direktur P2 Humas DJP Dwi Astuti di kawasan Senopati, Jaksel, Rabu (28/2/2024).
Dwi menyatakan bahwa SPT Tahunan sebanyak 5,4 juta ini berasal dari 4 jenis saluran penyampaian SPT wajib pajak, yaitu pelaporan SPT melalui e-filing sebanyak 4,9 juta, e-form sebanyak 399.211, e-SPT sebanyak 10, dan manual sebanyak 104.649 SPT.
Saat ini, mayoritas wajib pajak melaporkan SPT secara elektronik melalui DJP Online, namun DJP tetap menerima pelaporan SPT secara manual dengan mengisi SPT menggunakan kertas di kantor pajak.
“Total SPT yang telah diterima hingga saat ini mencapai 5.409.238 SPT, terdiri dari SPT wajib pajak badan 166.266 dan wajib pajak orang pribadi 5.242.972,” bebernya.
Ingat, tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 yaitu 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan maksimal 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
Untuk itu, Dwi memberikan imbauan kepada wajib pajak agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak pada periode musim pelaporan SPT. ***






