Mahfud: MK Pernah Batalkan Pemilu Curang

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

RENTAK.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD mengungkapkan, bahwa MK pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang.

Pembatalan ini untuk menegaskan, penggugat dalam sengketa Pemilu di MK tidak selamanya akan kalah.

“Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan. Terbukti itu secara sah dan meyakinkan ketika saya menjadi Ketua MK. MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, Pemilu ulang bisa,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud mengatakan, jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. Mahfud juga mengingatkan bahwa dalam pengalamannya sebagai Ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dan mendiskualifikasi pemenangnya.

Ia mencontohkan, sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil Pilkada ini kemudian dibawa ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo. Contoh lainnya, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa akan adanya gugatan terkait Pemilu 2024.

“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu saat KPU versi Hasyim Asy’ary dibentuk, ia datang ke tempat saya,” ujarnya.

“Bahwa, saya diberitahu nanti ada gugatan bahwa Pemilu ini curang. Begitu juga saya berpidato secara terbuka saat pembentukan TV Pemilu di Trans TV, pada awal tahun 2023. Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu, sudah saya katakan diawal 2023 tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, dan yang menggugat belum tentu kalah,” lanjut Mahfud menjelaskan. **

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru