RENTAK.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tujuan membatalkan pengangkatannya agar posisi Anwar tetap sebagai Ketua MK.
Nomor perkara untuk gugatan Anwar terdaftar dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dan tanggal Jumat, 24 November 2023.
Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Anwar juga meminta PTUN untuk memerintahkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tentang pengangkatan Ketua MK sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki berat hukum tetap.
Di dalam gugatan tersebut, Anwar Usman juga meminta PTUN untuk membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 dan mewajibkan Suhartoyo untuk mencabut keputusan tersebut. Bunyi piagam tersebut dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta pada hari Rabu, 31 Januari 2024.
Selain itu, Anwar juga meminta PTUN untuk mewajibkan Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 sebelum diturunkan. Dia juga meminta PTUN untuk menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat setelah hasil dari sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Pencopotan Anwar Usman terjadi setelah dia sebagai Ketua MK mengabulkan Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 91/PUU-XXI/2023, dimana nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo 2020-2025), putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman, disebutkan dalam objek permohonan dengan jelas. ***













