Anwar Usman vs Suhartoyo: Gugatan di PTUN Jakarta untuk Batalkan Pengangkatan Ketua MK

- Penulis

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman (ist)

Anwar Usman (ist)

RENTAK.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tujuan membatalkan pengangkatannya agar posisi Anwar tetap sebagai Ketua MK.

Nomor perkara untuk gugatan Anwar terdaftar dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dan tanggal Jumat, 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar juga meminta PTUN untuk memerintahkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tentang pengangkatan Ketua MK sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki berat hukum tetap.

Di dalam gugatan tersebut, Anwar Usman juga meminta PTUN untuk membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 dan mewajibkan Suhartoyo untuk mencabut keputusan tersebut. Bunyi piagam tersebut dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta pada hari Rabu, 31 Januari 2024.

Selain itu, Anwar juga meminta PTUN untuk mewajibkan Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 sebelum diturunkan. Dia juga meminta PTUN untuk menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat setelah hasil dari sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pencopotan Anwar Usman terjadi setelah dia sebagai Ketua MK mengabulkan Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 91/PUU-XXI/2023, dimana nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo 2020-2025), putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman, disebutkan dalam objek permohonan dengan jelas. ***

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru