RENTAK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku mendapatkan tekanan politik setalah membuat Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dikatakan Benny, tekan itu datang dari pihak-pihak yang merasa bisnisnya terganggu dengan adanya peraturan pembebasan biaya penempatan PMI ke luar negeri.
“Peraturan badan tentang pembebasan biaya penempatan ini mendapatkan perlawanan yang masif, mereka yang tidak menginginkan biaya PMI dibebaskan,” kata Benny saat membuka rapat kerja nasional Komunitas Relawan (Kawan) PMI dan Perkumpulan Wirausaha (Perwira) PMI di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta, Minggu (17/12/2023).
“Mereka tidak setuju dengan pembebasan biaya penempatan PMI, kemudian bersekutu berkelompot. Bahkan saya mengatakan bahwa cara yang mereka lakukan adalah cara menggunakan kekuasaan politik untuk menekan kepala BP2MI, bahkan dengan godaan cara set*n terkutuk dilakukan kepada BP2MI,” sambung Benny.
Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) mengatakan, sudah banyak pihak yang menekankan secara politik kepada dirinya agar segera mencabut peraturan tentang pembebasan biaya penempatan PMI tersebut.
Benny menegaskan, sampai kapanpun tidak akan mencabut peraturan tersebut. Dia menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan komitmennya melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki.
“Saya tau persis bagaimana ada pihak-pihak yang berkuasa di lembaga di negara ini yang mengundang BP2MI ke forum-forum. Dalam forum itu memberikan tekanan agar mencabut. Saya katakan atas nama undang-undang, tidak ada godaan setan terkutuk dan tidak ada tekanan politik apapun yang bisa memaksa saya mencabut aturan tersebut,” tegasnya.
Setelah gagal dengan cara menekan politik, lanjut mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) itu, dirinya diming-iming oleh perusahaan agency Negara Taiwan agar mencabut peraturan BP2MI yang membebaskan biaya penempatan PMI.
“Saya 14 kali didekati oleh pihak Taiwan, pendekatan terakhir dilakukan di salah satu hotel bernama Crown di Jakarta. Saya minta saudara Depril (pegawai BP2MI) untuk mendampingi saya berdiri di depan pintu hotel, jadi jika terjadi sesuatu anda akan mengetahui menjadi saksi,” ucapnya.
“Mohon Pak Benny agar peraturan badan agar dicabut ini sangat merugikan banyak pihak, kalau perlu saya akan pertemukan bapak dengan semua perusahaan agency yang ada di Taiwan. Anda ngerti kalau sudah jalan dipertemukan dengan agency itu maksudnya apa, pasti anda paham. Saya katakan kepada mister Brayen Ketua Teto Taiwan yang ada di Indonesia. Saya tidak akan bergeser kepada putusan peraturan badan ini karena Ini adalah perintah undang-undang kepada saya,” sambung Benny.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewakili pemerintahan Taiwan mengundang BP2MI untuk melakukan join teksto. Dalam kesempatan tersebut, tambah Benny, Wakil Menteri Ketenagakerjaan meminta dirinya agar mencabut peraturan BP2MI soal pembebasan biaya penempatan PMI.
“Join tekapo dilakukan dua kali yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, teman KDI menyaksikan ini. Dalam join tekspo itu Taiwan yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia meminta kepada saya untuk mencabut aturan itu karena dianggap peraturan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Taiwan,” tuturnya.
Benny menegaskan tidak akan mencabut peraturan BP2MI tersebut sebelum pihak Taiwan mencabut aturan biaya fee angency yang dibebankan kepada PMI sebesar Rp34 juta. Kemudian tambah Benny, dirinya meminta agar gaji PMI yang bekerja disektor informal (pekerja rumah tangga) gajinya dinaikkan.
“Ketika dia mengatakan dalam forum resmi itu saya katakan jika anda tidak setuju dengan peraturan yang kami buat yang anda menganggap itu dipaksakan secara sepihak bagaimana dengan peraturan yang ada di negara Anda. Yang Anda berlakukan sepihak kepada para PMI,” ucapnya.
“Saudara-saudara tahu apa Peraturan Taiwan yang dipaksakan kepada negara kita, dulu untuk PMI berangkat ke Taiwan ada sebuah formulir yang itu harus ditandatangani oleh Pekerja Migran kita, dalam formulir itu kita harus menyepakati yaitu biaya fee agency sebesar 34 juta saya katakan kepada pemerintah Taiwan bagaimana bisa undang-undang yang anda buat dipaksakan kepada PMI bahkan harus ditandatangani sebelum anak-anak bangsa kami meninggalkan negerinya, negosiasi terakhir dengan Taiwan adalah jika anda mau praturan ini dicabut untuk anda lakukan, satu menaikkan gaji untuk sektor informal pekerja rumah tangga kita, kedua menghilangkan kewajiban pembayaran fee agency 34 juta yang wajib dibayarkan oleh PMI,” tandas Benny.













