RENTAK.ID – Pemilu 2024 akan segera memasuki tahapan kampanye pada Selasa, 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilakukan secara serentak, termasuk kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu. Kampanye merupakan unsur penting dari pendidikan politik masyarakat yang perlu dilakukan dengan bertanggung jawab.
Namun demikian, terdapat beberapa aturan dan larangan dalam kampanye yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah bahwa kampanye tidak diperkenankan untuk dilakukan di lembaga pendidikan seperti sekolah dan universitas. Selain itu, kampanye dilarang untuk menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan).
Aturan lainnya yang perlu diperhatikan adalah bahwa kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas umum seperti rumah sakit dan pusat perbelanjaan. Peserta kampanye juga harus memperhatikan sumber dana untuk biaya kampanye agar tidak melanggar aturan.
Dalam rangka menjaga agar kampanye berlangsung dengan fair dan damai, KPU juga menetapkan beberapa aturan seperti penetapan waktu kampanye dan alokasi waktu yang sama untuk setiap peserta. KPU juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada kampanye yang diduga melanggar aturan.
Dengan adanya aturan dan larangan dalam kampanye, diharapkan semua peserta pemilu dapat bersaing secara sehat dan fair serta mentaati semua aturan yang berlaku demi terselenggaranya pemilu yang adil dan demokratis.
Materi kampanye
Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:
- visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
- visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
- visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Metode kampanye
Sedikitnya, ada delapan metode kampanye pemilu. Delapan metode itu dituangkan dalam Pasal 275 UU Pemilu yang meliputi:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Media sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
- Rapat umum;
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Larangan kampanye
UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
Selanjutnya, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.













