Sidang Keberatan Putusan KPPU Perkara Minyak Goreng akan Digelar Besok di PN Jakarta Pusat

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak goreng kemasan

Minyak goreng kemasan

RENTAK.ID – Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, tanggal 28 November 2023.

“Sidang tersebut terkait dengan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, Selasa (27/11/2023).

Deswin menambahkan bahwa pelaksanaan sidang ini baru dimulai setelah beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU mengajukan penggabungan perkara ke Mahkamah Agung RI.

Pada tanggal 26 Mei 2023 KPPU menjatuhkan denda kepada tujuh terlapor sebesar Rp71.280.000.000 karena melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c.

Lima terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan pada tanggal 20 Juni 2023 dilakukan persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima Terlapor yang dinyatakan sebagai Pemohon Keberatan.

“Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara,” jelas Deswin.

Dua terlapor lain kemudian mengajukan upaya hukum keberatan baru satu bulan kemudian. Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya.

Berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk memulai persidangan pada tanggal 28 November 2023.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru