KPU Undi Nomor Urut Capres: Anies-Muhaimin Iskandar 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud MD Nomor 3

- Penulis

Rabu, 15 November 2023 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengundian nomor urut Calon Presiden di KPU. (as)

Pengundian nomor urut Calon Presiden di KPU. (as)

RENTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan urutan nomor untuk pasangan calon presiden serta wakil presiden yang akan muncul pada kertas suara dalam pemilihan 14 Februari nanti dan putaran kedua jika diperlukan, Selasa (14/11/2023) malam.

Urutan nomor pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memiliki nomor dua, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diberi nomor tiga.

Pengundian urutan nomor ini dihadiri para petinggi partai, dan terdapat beberapa momen menarik, terutama pertemuan beberapa tokoh yang konflik terkait Pilpres 2024.

Ketika Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, putra Joko Widodo, menghampiri Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP. Gibran dan Kaesang dikabarkan berselisih dengan PDIP mengenai isu Pilpres.

Gibran, sebagai anggota partai banteng, menjadi cawapres Prabowo, sementara Kaesang saat ini bertindak sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia yang mengusung duo Prabowo-Gibran. Gibran terlihat mencium tangan Megawati dan menyapa pemimpin partai lain, seperti Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, Ketua Umum PPP Mardiono, dan Ketua Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Sehari sebelumnya, KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden-wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang telah mengikuti semua proses verifikasi Pilpres 2024.

Masing-masing pasangan ini melampaui syarat pencalonan yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan perolehan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2019.

Berdasarkan data KPU, Anies-Muhaimin yang diusulkan Partai Nasdem, PKB, PKS memiliki 29,04% kursi DPR; Ganjar-Mahfud yang diusulkan PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura memiliki 28,06% kursi DPR; sedangkan Prabowo-Gibran yang diusulkan Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda memiliki 42,67% kursi DPR.

Selain itu, ketiga pasangan tersebut juga telah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, dan semua dokumen yang diserahkan ke KPU telah dinyatakan lolos verifikasi.

Persetujuan ketiga pasangan ini sebagai peserta Pilpres 2024 diawali dengan rapat pleno oleh KPU pada Senin (13/11). Pada Selasa (14/11), mereka dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut. Ke depan, tahapan pemilu menyatakan bahwa ketiga pasangan ini akan mulai berkampanye pada 29 November hingga 10 Februari mendatang.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terbaru