JAKARTA – Dugaan penyadapan yang kembali menyeret institusi kepresidenan menjadi peringatan serius bagi keamanan digital Indonesia. Persoalan ini bukan hanya menyangkut kecanggihan teknologi penyadapan, tetapi juga mempertanyakan seberapa kuat negara melindungi kerahasiaan komunikasi dan data strategis dari ancaman pihak tidak berwenang.
Ketua sekaligus Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja K, menilai kasus tersebut membuka persoalan mendasar mengenai lemahnya perlindungan privasi dan kerentanan infrastruktur telekomunikasi nasional.
Menurut Ardi, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang secara tegas melarang penyadapan ilegal. Namun, keberadaan regulasi harus diikuti pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“Skandal penyadapan yang kembali menimpa institusi kepresidenan bukan sekadar mengonfirmasi kerentanan infrastruktur digital kita. Peristiwa ini juga membuka kotak pandora tentang rapuhnya perlindungan hukum dan arsitektur privasi di Indonesia,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik tertentu tanpa hak atau melawan hukum.
Larangan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Di luar kepentingan hukum yang sah, tindakan menyadap, merekam, atau mengakses komunikasi pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan keamanan masyarakat.
Penyadapan Presiden Bisa Masuk Ranah Keamanan Negara
Ardi menegaskan, ancaman hukum bagi pelaku penyadapan ilegal tidak ringan. UU ITE dan UU Telekomunikasi mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan intersepsi tanpa hak.
Namun, muncul persoalan lain ketika sasaran penyadapan adalah seorang presiden atau kepala negara.
Secara prinsip, tidak ada pembedaan hukuman dalam ketentuan penyadapan semata-mata berdasarkan status sosial maupun jabatan korban. Asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku.
Meski demikian, penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena berpotensi menyentuh kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.
“Ketika komunikasi seorang kepala negara menjadi sasaran penyadapan, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran privasi. Tindakan tersebut berpotensi berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara,” jelasnya.
Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana lain, pelaku juga dapat dijerat ketentuan mengenai spionase, pembocoran rahasia negara, atau tindak pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Jaringan Telekomunikasi Lawas Jadi Celah Penyadapan
Selain aspek hukum, Ardi menyoroti kerentanan teknologi telekomunikasi yang masih digunakan dalam sebagian infrastruktur jaringan.
Ia menyebut jaringan generasi lama, seperti 2G, serta protokol pensinyalan SS7 (Signaling System No. 7) sebagai salah satu titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius.
Protokol SS7 merupakan sistem yang digunakan operator untuk mengatur komunikasi ant jaringan telekomunikasi. Teknologi yang dirancang pada era berbeda ini memiliki sejumlah kelemahan keamanan apabila tidak dilengkapi perlindungan tambahan.
Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mencegat komunikasi atau mengeksploitasi informasi pelanggan.
Salah satu perangkat yang kerap dikaitkan dengan praktik intersepsi jaringan seluler adalah IMSI catcher atau Stingray. Perangkat ini dapat menyamar sebagai menara BTS untuk mengidentifikasi atau mencegat komunikasi perangkat seluler dalam kondisi tertentu.
Menurut Ardi, operator telekomunikasi tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut. Mereka memiliki kewajiban menjaga keamanan dan keandalan jaringan yang digunakan masyarakat.
“Operator seluler tidak bisa lepas tangan jika infrastruktur yang mereka kelola terbukti memiliki celah keamanan dan terus dieksploitasi pihak ketiga. Perlindungan data dan privasi pelanggan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kelalaian dalam menerapkan standar keamanan dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan perlindungan data pribadi dan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun gugatan perdata apabila unsur pelanggaran dan kerugian dapat dibuktikan.
WhatsApp Lebih Aman, tetapi Bukan Jaminan Mutlak
Di tengah ancaman penyadapan, penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp yang memiliki teknologi End-to-End Encryption (E2EE) kerap dianggap sebagai solusi.
Ardi menjelaskan, enkripsi ujung ke ujung memang memberikan perlindungan lebih kuat dibandingkan SMS atau panggilan telepon seluler konvensional.
Teknologi ini memastikan pesan dienkripsi sejak dikirim dari perangkat pengirim dan hanya dapat dibaca oleh perangkat penerima yang memiliki kunci untuk membukanya.
Dengan demikian, pihak ketiga yang berada di jalur pengiriman, termasuk penyedia layanan, tidak dapat begitu saja membaca isi komunikasi tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa enkripsi bukan perlindungan mutlak apabila perangkat yang digunakan sudah lebih dahulu dikuasai peretas.
Spyware canggih seperti Pegasus, misalnya, dapat menyusup ke perangkat dan mengakses informasi langsung dari ponsel. Ancaman semacam ini tidak harus membobol enkripsi ketika pesan sedang dikirim.
“End-to-End Encryption memang mengamankan jalur komunikasi, tetapi tidak otomatis melindungi perangkat yang digunakan. Jika ponsel pengirim atau penerima sudah disusupi spyware, pesan tetap berpotensi diketahui sebelum dienkripsi atau setelah dibuka,” paparnya.
Karena itu, menurut Ardi, keamanan komunikasi harus dilihat secara menyeluruh. Perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan aplikasi, tetapi juga harus memastikan perangkat, jaringan, dan sistem pendukungnya terbebas dari celah keamanan.
ICSF Dorong Jaringan Komunikasi Berdaulat
Menghadapi ancaman tersebut, Ardi mendorong pemerintah mengambil langkah lebih serius dengan membangun sistem komunikasi khusus yang memiliki standar keamanan tinggi untuk kepentingan strategis negara.
Ia menilai komunikasi pejabat tinggi negara tidak seharusnya hanya bergantung pada aplikasi komersial atau jaringan publik yang memiliki risiko keamanan tersendiri.
Pemerintah perlu mengembangkan sovereign encrypted network atau jaringan komunikasi terenkripsi berdaulat yang dirancang khusus untuk kebutuhan kenegaraan.
Sistem tersebut perlu dilengkapi arsitektur Zero Trust, yakni pendekatan keamanan yang tidak secara otomatis mempercayai perangkat, pengguna, maupun koneksi sebelum melalui proses verifikasi.
“Negara harus memiliki saluran komunikasi berdaulat untuk kepentingan strategis. Sistem ini harus dibangun dengan enkripsi kuat, arsitektur Zero Trust, serta pengamanan perangkat yang diverifikasi secara ketat,” kata Ardi.
Selain pemerintah, operator telekomunikasi juga didorong mempercepat modernisasi jaringan, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap protokol lama yang memiliki kelemahan keamanan.
Audit keamanan secara berkala juga dinilai penting untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mencegah eksploitasi sistem pensinyalan seluler.
Sementara itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan melalui kebiasaan menjaga keamanan perangkat digital. Memperbarui sistem operasi, menghindari tautan mencurigakan, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, serta menggunakan layanan komunikasi terenkripsi merupakan langkah dasar yang tidak boleh diabaikan.
Ardi mengingatkan, keamanan digital bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan memasang satu aplikasi atau mengaktifkan fitur perlindungan tertentu.
“Keamanan komunikasi di era hiper-koneksi bukan sekadar tombol yang bisa ditekan lalu ditinggalkan. Ini merupakan upaya berkelanjutan menghadapi ancaman dan kerentanan digital yang menuntut kewaspadaan tanpa jeda,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






