Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bandara Internasional King Khalid di Riyadh (ilustrasi dibikin ai)

Ilustrasi Bandara Internasional King Khalid di Riyadh (ilustrasi dibikin ai)

JAKARTA – Penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menyusul laporan serangan rudal yang dikaitkan dengan kelompok Houthi, mengganggu sejumlah penerbangan internasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai memastikan hak penumpang tetap terpenuhi, termasuk mereka yang terdampak pembatalan dan keterlambatan penerbangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi perlu dipantau secara cermat, terutama karena berdampak pada perjalanan penumpang dan penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.

“Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Dudy, keselamatan dan keamanan penerbangan harus menjadi prioritas utama. Seluruh operator juga wajib mematuhi instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, serta pengendali lalu lintas udara.

“Dalam kondisi seperti ini, keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama. Maskapai juga harus memastikan penumpang memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Gangguan operasional di Riyadh mendorong sejumlah maskapai internasional menyesuaikan jadwal dan rute penerbangan.

Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9–17 Oktober 2026. Penumpang terdampak dialihkan melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi. Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan dari dan menuju Riyadh.

Maskapai lain turut melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, hingga penghentian sementara layanan ke Riyadh.

Meski demikian, penerbangan reguler langsung Garuda Indonesia dan Saudia dari dan menuju Arab Saudi dilaporkan masih beroperasi normal. Adapun penumpang yang mengalami keterlambatan akibat kendala operasional tetap berhak memperoleh penanganan sesuai aturan.

Kemenhub menegaskan, penanganan penumpang terdampak harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Maskapai wajib memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penerbangan, menyediakan petugas layanan, serta memenuhi ketentuan pelayanan selama penumpang menunggu kepastian keberangkatan.

Bentuk pelayanan dapat mencakup makanan dan minuman, hingga akomodasi apabila diwajibkan berdasarkan kategori dan penyebab keterlambatan serta ketentuan yang berlaku.

Perhatian khusus juga harus diberikan kepada penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak yang bepergian tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.

Jika gangguan berlangsung lama, maskapai perlu menangani kebutuhan tambahan penumpang, termasuk akomodasi atau transportasi darat apabila menjadi bagian dari kewajiban pelayanan yang berlaku.

Sementara itu, pengembalian dana tiket atau refund untuk penerbangan internasional mengikuti kebijakan masing-masing maskapai serta ketentuan hukum yang berlaku di negara asal maupun negara tujuan penerbangan.

Karena itu, penumpang yang perjalanannya terganggu disarankan segera menghubungi maskapai untuk memperoleh informasi mengenai perubahan jadwal, pengalihan rute, pilihan perjalanan alternatif, maupun mekanisme pengembalian dana.

Kemenhub Pantau Dampak Penutupan Bandara

Kemenhub terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), termasuk dampak insiden keamanan terhadap penerbangan internasional yang terkoneksi dengan Indonesia.

Penutupan Bandara Internasional King Khalid dan penyesuaian operasional sejumlah maskapai menjadi perhatian, khususnya bagi penumpang yang menggunakan Riyadh sebagai titik transit.

Kemenhub mengimbau calon penumpang yang memiliki jadwal perjalanan melalui Riyadh untuk memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara serta berkoordinasi langsung dengan maskapai apabila terjadi perubahan jadwal.

Langkah tersebut penting agar penumpang dapat mengetahui pilihan perjalanan yang tersedia sekaligus memastikan hak pelayanan mereka tetap terpenuhi di tengah gangguan penerbangan internasional.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan
Antrean BBM di Bali Tembus 5 Km, Warga Turun Tangan Bagikan 1.000 Nasi Bungkus

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru