JAKARTA — Jamaah haji reguler Indonesia pada 1448 H/2027 M mendapat kabar soal besaran biaya yang harus disiapkan. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98,46 juta per jamaah.
Dari angka tersebut, jamaah menanggung rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825. Namun, setelah memperhitungkan setoran awal dan subsidi pemerintah, jamaah diperkirakan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23,24 juta untuk pelunasan.
Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengatakan angka pelunasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kesepakatan biaya haji 2027.
“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Menurut Maman, kesepakatan tersebut telah disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Karena itu, jamaah dapat menjadikan angka tersebut sebagai gambaran dana yang perlu dipersiapkan untuk pelunasan.
“Yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.
BPIH 2027 Capai Rp98,46 Juta
Dalam keputusan rapat DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.
Biaya tersebut terdiri atas Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825 dan Rp43.817.526,35 yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual jamaah.
Maman menyebut kesepakatan biaya haji tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah untuk mencari skema pembiayaan yang tidak terlalu membebani jamaah.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujarnya.
Kuota Haji Indonesia 221.000 Jamaah
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jamaah.
Jumlah itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Penulis : lazir
Editor : ameri






