25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Dibongkar Pemerintah, Ada Klaim Gizi Tak Sesuai hingga Potensi Rugi Rp89 Triliun

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi beras fortifikasi (ilustrasi dibikin ai -rentak.id)

Ilustrasi beras fortifikasi (ilustrasi dibikin ai -rentak.id)

JAKARTA – Pemerintah menemukan persoalan serius dalam peredaran beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha dinyatakan bermasalah setelah melalui pengawasan dan pengujian laboratorium.

Produk-produk tersebut dijual dengan harga mulai sekitar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram dan mencantumkan klaim kandungan vitamin serta mineral pada kemasannya. Namun, hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi produk.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengidentifikasi tiga kelompok pelanggaran, yakni administrasi, kandungan gizi, dan mutu beras. Pengujian dilakukan bersama empat laboratorium, yaitu Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

Pada aspek administrasi, ditemukan izin edar yang diduga dipalsukan, izin yang sudah tidak berlaku, hingga perbedaan informasi antara sertifikat izin edar dan label produk. Pemerintah juga menemukan klaim berlebihan pada kemasan.

Sementara dari sisi kandungan gizi, hasil pengujian terhadap 25 merek menunjukkan kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan pada label.

Persoalan lain ditemukan pada mutu beras. Ada produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, tetapi hasil pemeriksaan justru menunjukkan kualitasnya berada pada kategori medium atau bahkan submedium.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang dinilai merugikan konsumen.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” ujar Amran di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Amran mengatakan temuan tersebut telah dikomunikasikan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, persoalan pangan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius.

“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” tegasnya.

Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada sebelumnya menyatakan Satgas Pangan Polri bersama Bapanas telah melakukan asesmen dan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Pengujian dan verifikasi dilakukan pada 10-12 September, mencakup standar keamanan pangan, kandungan gizi, hingga mutu produk.

“Teman-teman dari Satgas Pangan sudah menindaklanjuti dengan melaksanakan asesmen terhadap standar keamanannya, kandungan gizinya, kemudian juga terkait dengan mutu pangan yang ada. Kami sudah laksanakan bersama dengan teman-teman dari Badan Pangan Nasional pada tanggal 10, 11, dan 12 September,” kata Wahyu.

Polri juga akan menelusuri rantai distribusi serta mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kami berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Wahyu menegaskan perlindungan konsumen menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut.

“Kita lindungi masyarakat dan inilah bentuk kehadiran Polri bersama masyarakat,” katanya.

Bapanas menyebut 25 merek tersebut telah mendapat surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di enam wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga pekan pertama September, seluruh produsen disebut telah menghentikan produksi merek beras fortifikasi yang bermasalah. Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.

Ke-25 merek yang disebut pemerintah adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Bapanas menyebut produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sebagaimana SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Pemerintah juga menghitung potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun.

Angka itu dihitung dari selisih rata-rata harga jual beras yang mencapai Rp23.385 per kilogram dengan perkiraan harga wajar Rp13.689 per kilogram, atau selisih sekitar Rp9.695 per kilogram. Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras tahunan sebesar 9,2 juta ton.

Jika unsur pidana terbukti, produsen berskala korporasi yang terlibat dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk denda, pidana tambahan, hingga pencabutan izin usaha.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru