Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di KPPU (foto. humas kppu)

Sidang di KPPU (foto. humas kppu)

JAKARTA – Pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Tegal diduga diwajibkan membeli Bright Gas 5,5 Kg agar tetap mendapatkan pasokan LPG bersubsidi. Dugaan ini kini diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026.

Perkara tersebut menyeret PT Hibarnas Jaya, agen penyalur LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga sekaligus subagen Bright Gas 5,5 Kg milik PT Caraka Purwa Nagano.

“Pembelian Bright Gas 5,5 Kg diduga dijadikan sebagai syarat bagi pangkalan untuk memperoleh pasokan LPG 3 Kg,” kata Investigator KPPU dalam persidangan perdana di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2025. Investigator menemukan keterangan sejumlah pangkalan yang mengaku diwajibkan membeli satu tabung Bright Gas untuk setiap 100 tabung LPG 3 Kg atau lima tabung setiap pekan.

“Jika kewajiban pembelian Bright Gas tidak dipenuhi, alokasi LPG 3 Kg dapat berkurang,” ujar Investigator berdasarkan keterangan para saksi.

KPPU juga menyoroti dugaan kerugian ekonomi yang dialami pangkalan. Bright Gas disebut dibeli hingga Rp110.000 per tabung, tetapi harga jual kembali hanya sekitar Rp75.000-Rp85.000.

“Bright Gas dibeli dengan harga hingga Rp110.000 per tabung, sedangkan harga jual kembali berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000,” ungkap Investigator.

Dalam persidangan, KPPU juga menyebut Pertamina tidak pernah menetapkan kewajiban bagi pangkalan untuk membeli Bright Gas.

“Pertamina tidak pernah menetapkan kewajiban membeli Bright Gas. Pertamina hanya mengimbau agar produk tersebut tersedia di pangkalan,” jelas Investigator.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, KPPU menyatakan terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan Majelis Komisi terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 September 2026 dengan agenda tanggapan PT Hibarnas Jaya terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

KPPU menegaskan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum menjadi putusan akhir terhadap PT Hibarnas Jaya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam
Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan
KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik
Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:48 WIB

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Berita Terbaru

Resident Evil Extinction dibintangi Milla Jovovich. (Constantin Film International GmbH & Davis Films-Impact Pictures Inc.)

Hiburan

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:31 WIB