JAKARTA – Peringatan Hari Anak Nasional 2026 dimanfaatkan Advokat sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan untuk kembali mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Menurutnya, penundaan kebijakan tersebut justru memperbesar ancaman penyakit tidak menular yang kini mulai menyerang anak-anak Indonesia.
Azas Tigor menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas negara. Ia menegaskan, konsumsi MBDK secara berlebihan telah meningkatkan risiko obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, gagal ginjal, hingga membuat anak harus menjalani cuci darah sejak usia dini.
Dalam keterangannya, Azas mengungkapkan bahwa selama hampir satu dekade berbagai upaya mendorong penerapan cukai MBDK selalu berujung pada penundaan. Menurutnya, pemerintah lebih banyak mengakomodasi kepentingan industri dibandingkan melindungi kesehatan masyarakat.
“Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada anak-anak Indonesia. Regulasi cukai MBDK harus segera diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi masa depan dari ancaman penyakit akibat konsumsi minuman berpemanis,” ujar Azas dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
FAKTA Indonesia Dampingi Tiga Anak Pasien Cuci Darah
Azas mengungkapkan kondisi yang menurutnya sudah berada dalam tahap mengkhawatirkan. Saat ini, FAKTA Indonesia mendampingi tiga anak yang harus menjalani cuci darah rutin akibat penyakit ginjal.
Ketiga anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu yang tinggal di Depok, Jakarta, dan Cikarang. Mereka harus menjalani terapi cuci darah dua kali setiap pekan sehingga kehidupan keluarga mereka semakin berat.
“Anak-anak yang seharusnya belajar, bermain, dan tumbuh berkembang dengan sehat justru menghabiskan waktunya di ruang cuci darah. Beban ekonomi keluarga pun semakin berat. Inilah kenyataan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.
Azas bahkan melontarkan kritik keras terhadap industri MBDK yang menurutnya tetap mengejar keuntungan di tengah meningkatnya kasus penyakit pada anak.
“Saya mempertanyakan apakah industri menyadari bahwa keuntungan yang mereka peroleh berasal dari produk yang berdampak pada kesehatan anak-anak. Uang industri MBDK, bagi saya, adalah uang darah anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Azas setelah mencermati wawancara Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan yang menyambut baik keputusan pemerintah membatalkan penerapan cukai MBDK tahun 2026.
Dalam wawancara tersebut, asosiasi menilai pembatalan cukai memberikan kepastian hukum bagi investasi industri dan berharap pelaku usaha terus dilibatkan dalam penyusunan regulasi.
Azas menilai ada tiga pesan yang terlihat jelas dari sikap tersebut.
Pertama, pemerintah dinilai lebih mendengarkan aspirasi industri dibanding kepentingan kesehatan masyarakat sehingga membatalkan penerapan cukai MBDK.
Kedua, penerapan sistem pelabelan gizi Nutri Level dianggap lebih menguntungkan industri dibandingkan kebijakan cukai.
Ketiga, menurut Azas, muncul kesan bahwa kepastian hukum yang diperjuangkan hanya ditujukan untuk kepentingan dunia usaha.
“Kepastian hukum tidak boleh hanya diberikan kepada industri. Kepastian hukum harus melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan,” ujarnya.
Nilai Gizi Harus Mudah Dipahami Masyarakat
Selain persoalan cukai, Azas juga mengkritisi penggunaan label informasi gizi Nutri Level pada kemasan pangan dan minuman.
Menurutnya, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak harus disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak.
Ia menilai sistem pelabelan yang ada belum cukup efektif dalam memberikan peringatan mengenai risiko kesehatan dari produk dengan kandungan gula tinggi.
“Informasi gizi adalah hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Anak-anak berhak mengetahui apakah produk yang mereka konsumsi sehat atau justru membahayakan kesehatan mereka,” katanya.
Dalam pandangannya, konsep kepastian hukum yang disampaikan pelaku industri tidak boleh dimaknai hanya sebagai jaminan investasi.
Azas mengutip teori hukum Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa hukum harus memenuhi tiga tujuan utama, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
“Kalau kepastian hukum hanya dipakai untuk melindungi kepentingan industri, maka itu bertentangan dengan semangat negara hukum. Pemerintah seharusnya berpihak kepada kepentingan publik, terutama anak-anak yang merupakan masa depan bangsa,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Azas meminta pemerintah kembali memprioritaskan kesehatan masyarakat dengan mempercepat penerbitan regulasi cukai MBDK serta memperkuat pengawasan terhadap promosi dan perdagangan minuman berpemanis di Indonesia.
“Pemerintah harus kembali berpijak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Anak-anak bukan pasar bagi industri minuman berpemanis, melainkan generasi yang wajib dilindungi negara,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






