JAKARTA – Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, mendesak Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi harapan masyarakat di tengah komitmen pemerintah memberantas korupsi.
Burhanudin menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh gentar menghadapi para pelaku korupsi yang dinilai telah merampas hak rakyat. Ia mengingatkan bahwa praktik korupsi bukan hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Jangan biarkan koruptor menari-nari di atas penderitaan rakyat. Semboyan ini harus menjadi semangat bagi Polri agar tidak gentar dan tidak takut dalam memberantas korupsi. Masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap perkara korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Burhanudin di Kantor DPP LAKI, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia memberikan apresiasi kepada Kortastipidkor Mabes Polri yang dinilai berani mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara tersebut hingga memasuki tahap penyidikan.
Menurut Burhanudin, perkara itu bukan sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan energi yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
“Publik patut memberikan apresiasi kepada Kortastipidkor yang berani mengungkap dugaan korupsi batu bara ini. Dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti hati rakyat karena diduga menyebabkan terganggunya penyediaan batu bara yang berujung pada blackout dan pemadaman listrik di Sumatera maupun wilayah lain di Indonesia,” katanya.
Burhanudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026 dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Saat ini, kata dia, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Ia meyakini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Perkaranya sudah berada pada tahap penyidikan. Saatnya penyidik menetapkan tersangka karena alat bukti yang diperlukan telah dikantongi. Modus yang diduga dilakukan adalah memanipulasi dokumen serta mengubah spesifikasi mutu dalam penyediaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di berbagai daerah. Kami meminta Kortastipidkor tidak ragu menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran PT OBP, PT BRA, maupun pihak lain yang ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Burhanudin memastikan LAKI bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut diselesaikan secara tuntas.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, kami bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukumnya sampai tuntas agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia juga kembali menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kortastipidkor Mabes Polri yang dinilai semakin agresif dalam mengusut berbagai kasus korupsi sejalan dengan program pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Selain mendorong penegakan hukum, LAKI menyatakan siap mendukung pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara guna mempersempit ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
“LAKI berkomitmen mendukung program pemerintah melalui peningkatan pengawasan terhadap keuangan negara. Kami juga akan memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk organisasi masyarakat Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB), agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin efektif,” tutup Burhanudin.
Penulis : lazir
Editor : ameri






