JAKARTA – Maraknya penipuan berkedok layanan pendaftaran nikah membuat masyarakat diminta lebih waspada. Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan calon pengantin agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA), terutama jika meminta pembayaran melalui jalur tidak resmi.
Kasus penipuan dengan modus pendaftaran nikah online dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, seperti Banten dan Jawa Tengah. Pelaku diduga menggunakan identitas palsu, mencatut logo resmi Kemenag, hingga mengarahkan korban melakukan pembayaran melalui QRIS tidak resmi agar terlihat meyakinkan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan seluruh proses administrasi pernikahan wajib dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, Kemenag menerima laporan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Dalam aksinya, pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah palsu agar korban percaya.
Menurut Ahmad Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi saat ini hanya dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui sistem tersebut, seluruh data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.
Ia juga menjelaskan, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen resmi itu memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.
Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan verifikasi ke KUA setempat apabila menerima pesan mencurigakan terkait pendaftaran nikah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat aksi penipuan digital yang semakin marak.
Tag: Kementerian Agama, KUA, penipuan nikah, SIMKAH, PUSAKA Superapps, Ahmad Zayadi, pendaftaran nikah online, QRIS ilegal, akad nikah, PNBP nikah, layanan KUA, calon pengantin, penipuan digital, Kemenag, 2026
Penulis : lazir
Editor : ameri













