Nusron Tancap Gas Lindungi Sawah Target 87 Persen Jadi Kunci Swasembada

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR-BPN , Nusron Wahid (dok. atr-bpn)

Menteri ATR-BPN , Nusron Wahid (dok. atr-bpn)

JAKARTA – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus dipercepat pemerintah melalui perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan langkah konkret guna memastikan target swasembada pangan dapat tercapai sesuai arah kebijakan nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan pihaknya berkomitmen memperkuat tiga instrumen utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Komitmen tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029. Namun, capaian saat ini dinilai masih belum optimal.

Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya bahkan masih berada di kisaran 41,22 persen.

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelas Nusron.

Sebagai langkah transisi, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan lahan tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang.

“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pengendalian alih fungsi lahan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menempatkan LSD sebagai instrumen utama dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah.

Saat ini, peta LSD secara nasional telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Ke depan, pemerintah menargetkan perluasan hingga 17 provinsi lainnya.

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Nusron.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Berita Terbaru