RENTAK.ID, JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, agar Petugas Pemilu dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Dimana penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus belajar dari Pemilu sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit dalam Pemilu 2019. Belum ada penelitian detail mengenai fenomena itu, sehingga banyak masyarakat mempertanyakan.
Sebab pada Pemilu lalu sangat banyak Petugas Pemilu yang mengalami sakit, bahkan meninggal dunia. Sehingga, cukup beresikonya tugas dan kewajiban Petugas Pemilu.
“Mencegah sakit atau kematian karena kelelahan yaitu dengan memperbanyak Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sehingga 1 TPS maksimal untuk 100 pemilih. Konsekuensinya tambah petugas Pemilihan Umum,” ujar Timboel Siregar, dalam keterangan persnya, Senin (7/8/2023).
Timboel Siregar melanjutkan, semua Petugas Pemilu itu harus segera didaftarkan ke BP Jamsostek.
“Lalu daftarkan para petugas ke BP Jamsostek, agar sakit karena kelelahan ditanggung BP Jamsostek,” ujarnya.
Ia menyebut, petugas Pemilu yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya akan ditanggung BP Jamsostek.
“Dan anak-anak Petugas Pemilu yang meninggal mendapat beasiswa untuk kelanjutan sekolah hingga Perguruan Tinggi,” beebrnya.
Seluruh staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah didaftarkan ke BP Jamsostek, akan tapi komisioner KPU masih menolak mendaftarkan para Petugas Pemilu dari tingkat Pusat hingga Petugas di TPS.
“Semoga seluruh parpol pun diwajibkan mendaftarkan para saksinya di seluruh TPS untuk didaftarkan ke BP Jamsostek,” tutupnta. (jonsir)













