Mendikdasmen: Pentingnya Pengawasan Gawai Anak di Bawah 16 Tahun!

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat bincang dengan anggota dan pengurus Fortadik (foto. lazir)

Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat bincang dengan anggota dan pengurus Fortadik (foto. lazir)

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendukung rencana pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.

Dukungan itu disampaikan Mu’ti saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah menerbitkan regulasi terkait pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur.

“Kami mendukung dan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Komdigi mengenai pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuatan akun anak pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan ini menjadi bagian dari upaya lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi anak-anak.

Menurut Mu’ti, regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka serta menekan dampak negatif dari penggunaan gawai secara berlebihan.

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak tidak mudah terpapar konten yang tidak sesuai dan penggunaan gawai dapat lebih terkontrol,” ujarnya.

Meski demikian, Mu’ti mengakui penerapan kebijakan tersebut tidak akan mudah. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kemungkinan manipulasi identitas oleh anak saat membuat akun media sosial.

“Tantangannya ada pada pelaksanaan teknis, khususnya memastikan anak tidak memalsukan identitas ketika membuat akun di media sosial,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan berbagai pihak. Peran orang tua di rumah, guru di sekolah, serta edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak.

“Pengawasan dari orang tua dan guru sangat penting agar anak dapat menggunakan teknologi digital secara bijak,” kata Mu’ti.

Di sisi lain, Mu’ti menegaskan bahwa internet dan gawai tetap memiliki banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Teknologi digital dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk mengakses berbagai sumber belajar secara daring.

“Internet dan gawai memiliki manfaat besar bagi pendidikan. Karena itu yang perlu dilakukan adalah mengatur dan mengawasi penggunaannya agar tetap memberikan dampak positif bagi anak,” tuturnya.

Mu’ti berharap kebijakan pembatasan tersebut dapat mendorong terciptanya budaya bermedia sosial yang lebih sehat dan beretika di kalangan generasi muda, sehingga anak-anak dapat lebih fokus pada kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan mereka.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ponpes Khomsani Nur Berangkatkan Dua Ustadz ke Kendari untuk Misi Dakwah, Ini Harapannya
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tinjau Latihan Paskibra Hardiknas 2026, Soroti Akses Pendidikan Merata
Revitalisasi Sekolah di Gorontalo Digeber: Dari Atap Bocor hingga Laboratorium Baru, Siswa Kini Belajar Lebih Nyaman
Gotong Royong Sekolah, 89 Siswa SDN Cipayung Ciputat Sukses Ikuti TKA 2026
Kemendikdasmen Perluas PJJ ke 34 Provinsi, Targetkan 3.500 Anak Tidak Sekolah Kembali Belajar
Kesempatan Emas Guru! Program PPG 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Dari Nyaris Roboh Jadi Nyaman, SLBN Indramayu Bangkit Lewat Revitalisasi
Upacara Hari Kartini 2026 di MA Khomsani Nur Klanting Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:20 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tinjau Latihan Paskibra Hardiknas 2026, Soroti Akses Pendidikan Merata

Kamis, 30 April 2026 - 06:52 WIB

Revitalisasi Sekolah di Gorontalo Digeber: Dari Atap Bocor hingga Laboratorium Baru, Siswa Kini Belajar Lebih Nyaman

Selasa, 28 April 2026 - 09:03 WIB

Gotong Royong Sekolah, 89 Siswa SDN Cipayung Ciputat Sukses Ikuti TKA 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 09:53 WIB

Kemendikdasmen Perluas PJJ ke 34 Provinsi, Targetkan 3.500 Anak Tidak Sekolah Kembali Belajar

Kamis, 23 April 2026 - 07:33 WIB

Kesempatan Emas Guru! Program PPG 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru