Pagi Ini, DKPP Gelar Sidang Etik Anggota KPU Papua Pegunungan!

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP (dok.dkkp)

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP (dok.dkkp)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengagendakan sidang etik terhadap penyelenggara pemilu di daerah.

Pagi ini,  sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) akan menyasar Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo.

Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 dan akan digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin (2/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, bersama enam anggota KPU RI lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Meliaz, dan Iffa Rosita. Para pengadu menilai Adi Wetipo diduga melanggar kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam aduannya, Teradu disebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan diduga mengikuti sejumlah kegiatan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan ketika menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan ini akan difokuskan pada pendalaman keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Saksi, serta Pihak Terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil seluruh pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan,” kata Syarmadani.

DKPP memastikan sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat maupun insan pers dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

Untuk memperluas akses publik, DKPP juga akan menyiarkan langsung sidang pemeriksaan tersebut melalui akun YouTube resmi DKPP.

“Dengan demikian, siapa pun dapat menyaksikan secara terbuka jalannya persidangan ini,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025
BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh
AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WIB

BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WIB

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Berita Terbaru