JAKARTA – Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan laporan kinerja dan kesiapan institusi dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional di hadapan parlemen. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Rapat kerja tersebut menjadi forum evaluasi capaian kinerja Polri sekaligus pembahasan perkembangan implementasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolri hadir didampingi jajaran pejabat utama Mabes Polri serta para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dari seluruh Indonesia.
Setibanya di lokasi, Kapolri langsung menuju ruang rapat Komisi III DPR RI. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman memastikan kehadiran anggota Komisi III telah memenuhi ketentuan kuorum. Ia kemudian meminta persetujuan forum agar rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
“Secara kasat mata kita bisa lihat ini full fraksi, full poksi, full anggota, dan kuorum tentu saja sudah terpenuhi. Saya mohonkan rekan-rekan rapat ini terbuka untuk umum, sepakat?” ujar Habiburokhman.
“Sepakat,” jawab anggota dewan secara serentak.
Agenda rapat kerja diawali dengan pemaparan Kapolri terkait berbagai isu strategis, termasuk capaian kinerja Polri serta langkah-langkah penyesuaian institusi terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Paparan tersebut selanjutnya akan ditanggapi oleh para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan anggota Komisi III DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, rapat kerja antara Kapolri dan Komisi III DPR RI masih berlangsung.
Penulis : lazir
Editor : ameri












