JAKARTA – Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025 ini menjadi dasar hukum baru bagi penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum diakomodasi dalam aturan lama.
Melalui beleid tersebut, pemerintah kini memiliki landasan yuridis untuk memproses perubahan status Widyalaya swasta menjadi Widyalaya negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran PMA 51/2025 pun disambut positif oleh jajaran Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat untuk beralih status menjadi lembaga pendidikan negeri.
“Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas terbitnya PMA 51 ini. Regulasi ini membuka peluang yang sama dalam mendidik putra-putri bangsa melalui sistem pendidikan nasional,” ujar I Nengah Duija di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, PMA 51/2025 merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu di berbagai daerah. Selain mengatur penegerian Widyalaya swasta, aturan ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru.
Menurut Duija, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkelanjutan. Dengan regulasi baru ini, Widyalaya diharapkan semakin tertata, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional.
“PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengimplementasikan Asta Cita pembangunan sumber daya manusia unggul melalui Asta Protas Kemenag. Pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu merupakan bagian penting dari program tersebut,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menyebut perubahan PMA Widyalaya sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan perkembangan zaman, termasuk transformasi digital dan penguatan tata kelola pendidikan.
“Perubahan PMA ini menegaskan penambahan klausul penegerian Widyalaya sebagai landasan hukum penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, serta peningkatan mutu pendidikan Widyalaya, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan Hindu,” kata Sudarsana.
Penulis : lazir
Editor : ameri






