Kemnaker Dorong Sistem Bagi Hasil Ojek Online yang Adil dan Transparan

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (dok. rentak.id)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (dok. rentak.id)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi online wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan, termasuk memastikan pekerja menerima porsi proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna.

Dalam rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang tengah digodok, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pekerja platform juga dijamin memiliki kebebasan berserikat dan berorganisasi. Mereka akan difasilitasi untuk berdialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Hingga kini, ketentuan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, termasuk pengaturan biaya jasa di tiga zona serta batas maksimal biaya tak langsung berupa sewa aplikasi sebesar 20 persen.

Di sisi lain, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayarkan secara mandiri dan sukarela, sehingga kepesertaan relatif rendah — pada Mei 2025 baru sekitar 320 ribu pekerja. Sementara biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung pekerja, sedangkan pendapatan sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Menurut Afriansyah, kondisi tersebut menegaskan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan berimbang untuk mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi online. “Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator serta kepastian tarif bagi masyarakat,” ujarnya.

FGD ini digelar untuk menyerap masukan perusahaan aplikator terkait materi Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya mengenai sistem bagi hasil yang menjadi sorotan utama dalam industri transportasi online.

“Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, terutama terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata Afriansyah.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu meminta perusahaan aplikator lebih jujur dan terbuka dalam menerapkan sistem bagi hasil. “Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.

Penulis : guntar

Editor : ameri

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru