RENTAK.ID – Artis Nikita Mirzani menanggapi santai tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha kecantikan, dr. Reza Gladys. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 9 Oktober 2025.
“Tuntutannya 11 tahun enggak ada masalah, itu kan tuntutan ya kan. Tuntutan dari jaksa berhak menuntut suka-suka dia. Yang penting udah selesai nih jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi, ya kan. Nanti tinggal bagian saya untuk minggu depan,” ujar Nikita usai sidang.
Meski terlihat tenang, ibu tiga anak itu menilai tuntutan tersebut tidak tepat dan menyatakan siap untuk mengajukan banding. Ia juga menyindir sistem hukum di Indonesia yang menurutnya belum berjalan dengan adil.
“Pastilah (ajukan banding), tapi lucu aja hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh rutan bambu sama orang yang enggak bersalah,” ujarnya dengan nada sinis.
Dalam dakwaan, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, diduga melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita sempat mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski pihak Reza dikabarkan sempat menyanggupi Rp4 miliar, laporan tetap dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. ***













