Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar, Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Masih Tinggi

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025, yang menemukan pelanggaran mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Klarifikasi dilakukan pada 25–29 Agustus 2025, setelah sebagian perusahaan tidak menindaklanjuti nota peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

Sejumlah nama perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan sebagian perusahaan memang telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi tunggakan senilai Rp25 miliar. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kami ingin perusahaan benar-benar serius menjalankan kewajiban sesuai aturan,” ujar Rinaldi dalam keterangan resmi, Ahad (14/9/2025).

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja. Kemnaker juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan di daerah.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut positif langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi melalui mekanisme Pengawasan Terpadu (Waspadu). Hingga Agustus 2025, program Waspadu sudah dilakukan di delapan provinsi dengan menyasar 166 perusahaan, termasuk di Jawa Barat.

“Tujuan utamanya jelas, memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Pramudya. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan sosial wajib diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA).(****)

Penulis : Zul

Editor : Ami

Berita Terkait

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini
Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu
Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027
1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton
Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini
Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru
Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik 25 Persen, Berpeluang Tembus 3.170 Ton per Tahun
Laba BULOG Cetak Rekor Rp2,4 Triliun, Akhir Tahun Diprediksi Tembus Rp3 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:42 WIB

1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini

Berita Terbaru