RENTAK.ID – Presiden RI Prabowo Subianto bersama delapan ketua umum partai politik menyampaikan sikap resmi atas situasi demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (31/8/2025), Presiden menegaskan komitmen pemerintah menindak pelanggaran, menjaga ketertiban, dan mengedepankan dialog.
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara dan ketua umum partai politik menyampaikan pernyataan bersama terkait eskalasi unjuk rasa di berbagai wilayah. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak mentoleransi tindakan anarkis, perusakan, maupun upaya makar.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Polri telah melakukan proses pemeriksaan. Ini sudah saya minta dilakukan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” ujar Prabowo.
Pernyataan ini disampaikan di Istana Merdeka, didampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Najamudin, serta sejumlah pimpinan partai politik, termasuk Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat), Muhammad Khalid (PKS), Bahlil Lahadalia (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN), dan Surya Paloh (NasDem).
Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan parpol menyepakati sanksi internal berupa pencabutan keanggotaan DPR terhadap anggota yang menyampaikan pernyataan keliru terkait situasi nasional. Pimpinan DPR juga menyetujui pembatalan kebijakan kenaikan tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah menjamin hak menyampaikan pendapat sebagai bagian dari demokrasi, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
“Indonesia di ambang kebangkitan, jangan sampai kita terus diadu domba. Suarakan aspirasi dengan baik dan damai tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum,” tegas Prabowo.
Sebagai penutup, Presiden menyerukan kepada DPR untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat, mahasiswa, dan kelompok sipil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi publik.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami













