JAKARTA – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diprakarsai Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Sekitar 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju ibu kota.
“Selain di Jakarta, aksi juga digelar di berbagai daerah industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, hingga Makassar. Aksi ini diberi nama HOSTUM, yaitu Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah,” ujar Said Iqbal, Rabu (20/8/2025).
Dalam aksi tersebut, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Perhitungan ini, kata Said, merujuk pada formula putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Inflasi 2024–2025 diproyeksikan 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen. Kenaikan yang layak berada pada kisaran 8,5–10,5 persen,” ungkapnya.
Selain soal upah, KSPI juga menuntut penghapusan sistem outsourcing. Said menilai praktik outsourcing masih marak meski Mahkamah Konstitusi telah membatasi hanya pada jenis pekerjaan penunjang.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Karena itu, kami mendesak pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Said juga menyoroti ketimpangan pendapatan antara buruh dan anggota DPR RI. Menurutnya, wakil rakyat bisa menerima hingga Rp154 juta per bulan atau lebih dari Rp3 juta per hari.
“Bandingkan dengan buruh kontrak di Jakarta yang hanya Rp150 ribu per hari, bahkan pekerja informal seperti ojek online hanya Rp20 ribu per hari. Inilah jurang kesenjangan nyata di negeri ini,” ujarnya.
Selain tuntutan utama dalam HOSTUM, buruh juga akan menyuarakan isu lain, seperti penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta revisi RUU Pemilu untuk sistem 2029.
Aksi nasional 28 Agustus 2025 ini diharapkan menjadi momentum agar pemerintah lebih berpihak pada pekerja.
Penulis : lazir
Editor : ameri






