JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Sunardi Edy Sukamto, menyampaikan kekhawatiran atas maraknya impor gula rafinasi yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani tebu lokal.
Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengatur tata niaga gula secara adil agar petani tidak semakin terpuruk.
Sekjen DPP APTRI, Sunardi Edy Sukamto, menyuarakan aspirasi petani tebu rakyat kepada berbagai lembaga terkait, termasuk Komisi VI DPR RI, Kementerian BUMN, PTPN Group (SGN), DANANTARA, dan kementerian teknis lainnya.
Ia berharap agar sektor pergulaan nasional dapat dikelola lebih baik, terutama dalam pengendalian distribusi dan impor gula rafinasi.
“Sudah kami sampaikan semua hal tersebut ke rekan-rekan Komisi Pertanian DPR RI, BUMN, SGN, DANANTARA, dan lainnya. Semoga pertanian, khususnya pergulaan, ke depan lebih baik dalam segala hal. Doa kami menyertai,” kata Sunardi dalam keterangannya lewat video singkat yang diterima Rentak.id, Selasa (6/8/2025).
Sunardi juga mengaku khawatir para petani yang sebelumnya mulai percaya dan semangat menanam tebu bisa kehilangan harapan akibat ketidakpastian pasar.
“Saya sangat khawatir, petani yang beberapa tahun terakhir sudah mulai percaya dengan budidaya tebu bisa kapok menanam tebu,” ujarnya.
Sunardi juga telah menyampaikan permasalahan tersebut langsung kepada Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, dan meminta dukungan konkret.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Nasim Khan mengungkapkan bahwa kebutuhan gula nasional saat ini berkisar antara 4,5 hingga 5 juta ton per tahun. Dari angka itu, sekitar 2,5–3 juta ton adalah gula konsumsi rumah tangga, sedangkan sisanya, sekitar 1,5–2 juta ton, adalah gula rafinasi untuk industri.
“Produksi gula nasional dari pabrik gula kita hanya sekitar 2,5–3 juta ton per tahun, jadi masih ada kekurangan yang harus ditutup lewat impor,” jelas Nasim.
Ia menambahkan bahwa untuk kebutuhan industri, Indonesia mengimpor gula mentah (raw sugar) sebanyak 3–3,4 juta ton per tahun, yang kemudian diolah menjadi gula rafinasi oleh perusahaan-perusahaan industri.
Nasim menegaskan pentingnya membedakan pengelolaan gula industri dan gula konsumsi rumah tangga agar tidak merugikan petani.
“Petani gula butuh support dan dukungan. Tata niaga gula, terutama gula petani tebu rakyat, sedang mengalami krisis. Sekarang tidak ada pedagang besar yang mau membeli. Sudah satu bulan tebu yang ditebang belum dibayar karena gula tidak laku dan harganya anjlok. Kami berharap besar kepada pemerintah,” ucapnya.
Hingga kini, impor gula kristal rafinasi di Indonesia dikuasai oleh 11 perusahaan besar yang tergabung dalam Asosiasi Gula Kristal Rafinasi Indonesia (AGRI). Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat izin impor dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengolah raw sugar menjadi gula rafinasi yang digunakan industri.
Berikut daftar distributor gula rafinasi di Indonesia:
PT Angels Products
PT Jawamanis Rafinasi
PT Sentra Usahatama Jaya
PT Permata Dunia Sukses Utama
PT Dharmapala Usaha Sukses
PT Sugar Labinta
PT Duta Sugar International
PT Makassar Tene
PT Berkah Manis Makmur
PT Andalan Furnindo
PT Medan Sugar Industry
Impor ini dilakukan dari negara pemasok utama seperti Thailand, Australia, dan Brasil, yang kemudian diolah untuk memenuhi kebutuhan industri makanan, minuman, hingga farmasi.
APTRI mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi dan membatasi impor gula rafinasi, serta menciptakan skema perlindungan harga bagi petani tebu rakyat.
Selain itu, perlu sinergi antar-lembaga untuk memperbaiki tata niaga gula nasional agar petani tebu tidak terus merugi dan bisa kembali semangat menanam tebu sebagai komoditas andalan nasional.
Penulis : lazir
Editor : ameri













