Moved.id Resmi Diluncurkan: Fasilitas Baru untuk Edukasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KP2MI meluncurkan pusat informasi terpadu untuk Moved.id d BP3MI Jawa Barat. (dok. rentak.id)

KP2MI meluncurkan pusat informasi terpadu untuk Moved.id d BP3MI Jawa Barat. (dok. rentak.id)

BANDUNG – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi meluncurkan Moved.id, sebuah pusat informasi terpadu untuk migrasi vokasi dan pembangunan Indonesia, di Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kamis (19/6/2025).

Program ini merupakan hasil kolaborasi KP2MI dengan The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), sebagai langkah konkret memperkuat edukasi dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sejak pra-penempatan.

Direktur Jenderal Penempatan KP2MI, Ahnas, menekankan pentingnya kehadiran Moved.id sebagai terobosan awal dalam menghadirkan layanan terpadu yang mudah diakses masyarakat.

“Kami ingin pekerja migran Indonesia tidak lagi berangkat tanpa informasi yang cukup. Jika mereka sudah teredukasi, mereka tahu seperti apa gambaran kerja di luar negeri, serta prosedur dan perlindungan apa yang mereka dapatkan,” ujar Ahnas.

Menurutnya, pusat informasi ini akan menjadi pilot project yang ke depan akan diperluas ke berbagai wilayah lain di Indonesia. Melalui Moved.id, masyarakat bisa mendapatkan layanan konsultasi, informasi prosedur kerja ke luar negeri, daftar dokumen yang dibutuhkan, pelatihan, hingga edukasi tentang hak dan kewajiban sebagai calon pekerja migran.

Untuk tahap awal, Moved.id hadir di dua provinsi, yakni di BP3MI Jawa Barat dan BP3MI Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski lokasi fisiknya terbatas, cakupan layanannya menjangkau lebih luas.

“Moved.id di Jabar akan melayani juga warga dari Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Lampung. Sementara Moved.id di NTB menjangkau NTT, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali,” jelas Ahnas.

Ia berharap, dengan hadirnya Moved.id, angka migrasi ilegal dapat ditekan, terutama di kantong-kantong pengirim pekerja migran yang selama ini rentan diberangkatkan secara nonprosedural.

Sementara itu, Manajer Implementasi Program GIZ, Makhdonal Anwar, menjelaskan bahwa Moved.id tidak hanya menyasar calon pekerja migran, tapi juga mereka yang baru pulang dari luar negeri.

“Kami memberikan layanan informasi dan konsultasi, tak hanya untuk yang ingin bekerja di luar negeri—termasuk ke Jerman—tapi juga untuk PMI yang baru kembali dari negara mana pun,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol Mulia Nugraha. Ia menyebut kehadiran Moved.id sebagai peluang besar bagi masyarakat Jabar yang ingin bekerja di luar negeri secara resmi dan aman.

“Target nasional penempatan PMI tahun ini mencapai 425 ribu orang. Maka, kami butuh sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, agar semua memahami pentingnya migrasi yang teratur,” kata Kombes Mulia.

Dengan diluncurkannya Moved.id, KP2MI menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem migrasi aman dan terstruktur, demi kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya.

 

 

Penulis : amana az

Editor : reni diana

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru