KOTABARU – Upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Selat Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil digagalkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama Bea Cukai Kotabaru.
Operasi ini dilakukan pada Senin dini hari, (2/6/2026), sebagai bagian dari penguatan pengawasan laut dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Futsal Mako Lanal Kotabaru, Selasa (3/6). Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan intelijen terkait keberadaan sebuah kapal kayu yang mencurigakan, berlayar dari Pulau Raas menuju Kotabaru.
“Kami menerima informasi bahwa kapal tersebut mengangkut muatan garam dan sejumlah barang lain yang tidak terdaftar secara resmi. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyergapan,” ungkap Letkol Harun.
Sekitar pukul 04.25 WITA, tim SFQR berhasil menghentikan dan memeriksa kapal motor layar (KLM) Prabu Wijaya 88. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 7 kardus besar berisi 1.580 bungkus atau 31.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti NERO, EL-EM, 369 SAM LIOK KIOE, dan HND PRATAMA. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kapal berbendera Indonesia itu dinakhodai oleh Sapriansyah (46) dengan tiga orang anak buah kapal (ABK). Menurut perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat rokok tanpa cukai ini mencapai Rp23.573.600.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan bersama instansi terkait. Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Danlanal Kotabaru.
Aksi cepat prajurit TNI AL ini selaras dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli, merespons cepat potensi pelanggaran, dan menjaga kedaulatan serta keamanan laut nasional dari berbagai aktivitas ilegal.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri berbagai unsur penegak hukum dan instansi daerah, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, perwakilan Polres dan Kodim 1004/Kotabaru, Panitera Pengadilan Negeri, petugas Bea Cukai, KSOP Kelas III, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotabaru.
Penulis : amanda az
Editor : reni diana













