JAKARTA – Pemerintah tengah merancang revisi aturan yang mengatur batas minimal luas tanah rumah subsidi, dari sebelumnya 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi. Namun, rencana ini justru memantik sorotan tajam dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan prinsip dasar hunian yang layak dan manusiawi.
“Kami mendukung penuh program rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi kalau ukurannya sekecil itu, jangan sampai rumah berubah menjadi sekadar tempat berlindung, bukan lagi ruang hidup yang layak,” ujar Syaiful Huda, Rabu (4/6/2025).
Revisi aturan itu tercantum dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Aturan tersebut memuat ketentuan baru mengenai batas luas tanah, luas lantai, serta harga jual rumah dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Salah satu poin yang paling mencolok adalah usulan pemangkasan luas tanah minimal dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Menurut Huda, langkah ini harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa upaya mengejar target pembangunan rumah subsidi tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan standar kelayakan hidup. “Standar 60 meter persegi itu sudah merupakan batas ideal. Kalau jadi 25 meter persegi, bagaimana keluarga bisa bergerak nyaman di dalamnya? Kita sedang bicara soal ruang hidup manusia, bukan sekadar struktur bangunan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu.
Huda juga memahami bahwa persoalan akses perumahan saat ini memang semakin pelik. Harga rumah terus naik, sementara daya beli masyarakat stagnan. Rumah subsidi pun hadir sebagai harapan bagi banyak keluarga. Namun, ia menilai bahwa solusi itu harus tetap mengedepankan kualitas.
“Rumah bukan hanya soal harga murah. Rumah adalah tempat keluarga berkegiatan, tumbuh, dan hidup. Kalau terlalu sempit, bagaimana anak-anak bisa belajar dengan nyaman? Bagaimana orang tua bisa beristirahat dengan tenang?” katanya.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan hukum tertinggi negara menjamin hak atas tempat tinggal yang layak. “Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memiliki tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang baik. Jangan sampai kita melanggar konstitusi hanya demi efisiensi angka,” tambahnya.
Huda juga mengutip standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan luas rumah minimal 36 meter persegi untuk keluarga dengan empat anggota. Jika luas tanah hanya 25 meter persegi, maka bangunan yang dapat didirikan pun menjadi sangat terbatas dan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar penghuni.
“Kami tidak menolak rumah subsidi, justru mendukung. Tapi tolong jangan lupakan aspek kesehatan dan kenyamanan. Kalau rumah terlalu kecil, nanti bukan dihuni, tapi ditinggalkan. Lalu jadi bangunan kosong yang mubazir,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













