DPR Tolak Rumah Subsidi 25 Meter Persegi: Langgar Hak Atas Hunian Layak!

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah kecil tidur berhimpitan (ilustrasi dibikin oleh ai-rentak.id)

Rumah kecil tidur berhimpitan (ilustrasi dibikin oleh ai-rentak.id)

JAKARTA –  Pemerintah tengah merancang revisi aturan yang mengatur batas minimal luas tanah rumah subsidi, dari sebelumnya 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi. Namun, rencana ini justru memantik sorotan tajam dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan prinsip dasar hunian yang layak dan manusiawi.

“Kami mendukung penuh program rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi kalau ukurannya sekecil itu, jangan sampai rumah berubah menjadi sekadar tempat berlindung, bukan lagi ruang hidup yang layak,” ujar Syaiful Huda,  Rabu  (4/6/2025).

Revisi aturan itu tercantum dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Aturan tersebut memuat ketentuan baru mengenai batas luas tanah, luas lantai, serta harga jual rumah dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Salah satu poin yang paling mencolok adalah usulan pemangkasan luas tanah minimal dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Menurut Huda, langkah ini harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa upaya mengejar target pembangunan rumah subsidi tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan standar kelayakan hidup. “Standar 60 meter persegi itu sudah merupakan batas ideal. Kalau jadi 25 meter persegi, bagaimana keluarga bisa bergerak nyaman di dalamnya? Kita sedang bicara soal ruang hidup manusia, bukan sekadar struktur bangunan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu.

Huda juga memahami bahwa persoalan akses perumahan saat ini memang semakin pelik. Harga rumah terus naik, sementara daya beli masyarakat stagnan. Rumah subsidi pun hadir sebagai harapan bagi banyak keluarga. Namun, ia menilai bahwa solusi itu harus tetap mengedepankan kualitas.

“Rumah bukan hanya soal harga murah. Rumah adalah tempat keluarga berkegiatan, tumbuh, dan hidup. Kalau terlalu sempit, bagaimana anak-anak bisa belajar dengan nyaman? Bagaimana orang tua bisa beristirahat dengan tenang?” katanya.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan hukum tertinggi negara menjamin hak atas tempat tinggal yang layak. “Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memiliki tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang baik. Jangan sampai kita melanggar konstitusi hanya demi efisiensi angka,” tambahnya.

Huda juga mengutip standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan luas rumah minimal 36 meter persegi untuk keluarga dengan empat anggota. Jika luas tanah hanya 25 meter persegi, maka bangunan yang dapat didirikan pun menjadi sangat terbatas dan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar penghuni.

“Kami tidak menolak rumah subsidi, justru mendukung. Tapi tolong jangan lupakan aspek kesehatan dan kenyamanan. Kalau rumah terlalu kecil, nanti bukan dihuni, tapi ditinggalkan. Lalu jadi bangunan kosong yang mubazir,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Dikebut, AHY Sebut Sudah Tembus 17 Kilometer
Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing
3 SPPG di Bangka Belitung Rampung, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Program BSPS 2026: Pemerintah Targetkan 3 Juta Rumah Layak Huni hingga 2029
Irman Gusman: Pariwisata Sumatera Barat Punya Potensi Besar, Mentawai Bisa Jadi Destinasi Global
Kuliah Umum di UNWAHAS, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Tanah
Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025
BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB

Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing

Senin, 4 Mei 2026 - 07:24 WIB

3 SPPG di Bangka Belitung Rampung, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:22 WIB

Program BSPS 2026: Pemerintah Targetkan 3 Juta Rumah Layak Huni hingga 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Irman Gusman: Pariwisata Sumatera Barat Punya Potensi Besar, Mentawai Bisa Jadi Destinasi Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:31 WIB

Kuliah Umum di UNWAHAS, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Tanah

Berita Terbaru