Menteri P2MI Tegaskan Hoaks Soal Bantuan Rp100 Juta dari Presiden: Itu Modus Penipuan!

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi soalpemberian Rp100 juta ke PMI hokas (ilustrasi dibikin ai-rentak.id)

Ilustrasi soalpemberian Rp100 juta ke PMI hokas (ilustrasi dibikin ai-rentak.id)

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir menegaskan bahwa informasi yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada setiap pekerja migran Indonesia adalah tidak benar alias hoaks.

“Saya pastikan itu tidak benar, alias hoaks. Untuk itu, masyarakat mohon tidak mempercayai kalau ada orang-orang tidak bertanggung jawab menghubungi dengan iming-iming bantuan, karena itu adalah modus penipuan,” tegas Menteri Kadir—akrab disapa Menteri Karding, dalam  keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, kabar bohong yang sempat viral di media sosial itu dibuat untuk menipu masyarakat, terutama para pekerja migran dan keluarganya.

Selain itu, Menteri Karding juga menanggapi konten hoaks lainnya yang beredar dalam bentuk video. Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa seorang pekerja migran Indonesia masih hidup namun dikirim menggunakan peti es dari Kamboja ke Vietnam.

“Konten yang menyatakan bahwa ada pekerja migran Indonesia yang dikirim dengan peti es melalui kargo dari Kamboja ke Vietnam, dan disebut masih hidup serta tersenyum—sepenuhnya itu hoaks. Tidak benar. Itu ulah orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin menyudutkan pekerja migran kita,” kata Karding menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi atau konten yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya. Menurutnya, penyebaran berita palsu yang meresahkan publik bisa berdampak serius.

“Penyebaran informasi yang tidak berdasarkan fakta dan membuat masyarakat, khususnya pekerja migran, menjadi resah, bisa dikenakan sanksi hukum,” ujar Karding.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan konten hoaks tersebut.

“Saya sedang berpikir untuk mengambil langkah-langkah hukum karena ini merugikan kementerian kami dan juga merusak citra pekerja migran Indonesia. Tujuannya jelas—agar ke depan tidak ada lagi yang main-main atas nama konten viral dengan menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai objek,” tegasnya.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Usai Sertijab, Dudung Bicara Pesan Prabowo soal Politik dan Keamanan
Listrik Padam karena Pohon, Ateng Sutisna Dorong PLN Percepat Kabel Bawah Tanah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru