Pendukung Hasto Padati Sidang, Serukan Pembebasan

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto dalam.sidang Tipikor. (dok. rentak.id)

Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto dalam.sidang Tipikor. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Sidang kedua kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, kembali diwarnai aksi solidaritas dari para pendukungnya.

Mereka hadir dalam jumlah besar, baik di dalam maupun di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Di luar pengadilan, ratusan simpatisan menggelar aksi unjuk rasa, membawa spanduk bertuliskan tuntutan pembebasan Hasto. “Bebaskan Hasto,” begitu bunyi spanduk utama yang terbentang di depan kompleks pengadilan.

Spanduk lain bertuliskan, “Gunakan Hati Nuranimu Bapak Hakim. Hasto Kristiyanto Tahanan Politik,” menegaskan keyakinan mereka bahwa kasus ini bermuatan politik.

Sementara itu, di dalam ruang sidang Muhammad Hatta Ali, lebih dari 100 kader dan simpatisan PDIP turut hadir. Sejumlah elite partai seperti mantan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo, eks Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf, serta kader PDIP lainnya, Guntur Romli dan Bonnie Triyana, tampak sudah duduk menunggu jalannya persidangan.

Menariknya, mereka kompak mengenakan rompi oranye bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik.” Rompi itu menyerupai yang biasa dipakai oleh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi dengan pesan berbeda, sebagai bentuk protes terhadap status hukum Hasto.

Dalam sidang kali ini, Hasto bersama tim penasihat hukumnya dijadwalkan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa KPK.

“Hari ini akan disampaikan dua dokumen eksepsi. Pak Hasto juga akan menyampaikan sendiri eksepsinya, kemudian dilanjutkan oleh tim penasihat hukum,” ujar kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah.

Febri menjelaskan bahwa eksepsi pribadi yang akan dibacakan langsung oleh Hasto terdiri dari 25 halaman.

Sementara itu, tim penasihat hukum telah menyiapkan dokumen eksepsi setebal 130 halaman yang akan dipresentasikan secara bergantian.

Sidang ini menjadi sorotan tidak hanya karena substansi dakwaan, tetapi juga karena atmosfer politik yang kental menyelimutinya. ***

Penulis : lazir

Editor : regardo

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB