JAKARTA – Sidang kedua kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, kembali diwarnai aksi solidaritas dari para pendukungnya.
Mereka hadir dalam jumlah besar, baik di dalam maupun di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Di luar pengadilan, ratusan simpatisan menggelar aksi unjuk rasa, membawa spanduk bertuliskan tuntutan pembebasan Hasto. “Bebaskan Hasto,” begitu bunyi spanduk utama yang terbentang di depan kompleks pengadilan.
Spanduk lain bertuliskan, “Gunakan Hati Nuranimu Bapak Hakim. Hasto Kristiyanto Tahanan Politik,” menegaskan keyakinan mereka bahwa kasus ini bermuatan politik.
Sementara itu, di dalam ruang sidang Muhammad Hatta Ali, lebih dari 100 kader dan simpatisan PDIP turut hadir. Sejumlah elite partai seperti mantan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo, eks Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf, serta kader PDIP lainnya, Guntur Romli dan Bonnie Triyana, tampak sudah duduk menunggu jalannya persidangan.
Menariknya, mereka kompak mengenakan rompi oranye bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik.” Rompi itu menyerupai yang biasa dipakai oleh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi dengan pesan berbeda, sebagai bentuk protes terhadap status hukum Hasto.
Dalam sidang kali ini, Hasto bersama tim penasihat hukumnya dijadwalkan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa KPK.
“Hari ini akan disampaikan dua dokumen eksepsi. Pak Hasto juga akan menyampaikan sendiri eksepsinya, kemudian dilanjutkan oleh tim penasihat hukum,” ujar kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan bahwa eksepsi pribadi yang akan dibacakan langsung oleh Hasto terdiri dari 25 halaman.
Sementara itu, tim penasihat hukum telah menyiapkan dokumen eksepsi setebal 130 halaman yang akan dipresentasikan secara bergantian.
Sidang ini menjadi sorotan tidak hanya karena substansi dakwaan, tetapi juga karena atmosfer politik yang kental menyelimutinya. ***
Penulis : lazir
Editor : regardo













