Maruarar Sirait Dorong BPK Audit Pengembang Rumah Subsidi, Adian Napitupulu: Itu Berlebihan!

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Perumahan Subsidi Villa Kencana Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Tampak Terbengkalai. Perumahan ini dulunya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Tahun 2017. (Foto: Merdeka.com/Genantan Saputra)

Kondisi Perumahan Subsidi Villa Kencana Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Tampak Terbengkalai. Perumahan ini dulunya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Tahun 2017. (Foto: Merdeka.com/Genantan Saputra)

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengembang perumahan subsidi setelah menemukan banyak kasus rumah subsidi yang rusak, banjir, atau tidak layak huni. Namun, usulan ini mendapat tanggapan skeptis dari Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu.

“Nggak perlu, lah. Masa pengembang perumahan yang notabene UMKM harus diaudit juga?” ujar Adian saat ditemui seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengembang di Gedung DPR, Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Adian, pengembang rumah subsidi bukan pengguna anggaran negara, sehingga audit oleh BPK dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pengembang itu swasta. Kalau memang perlu diaudit, ya gunakan auditor publik,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan asosiasi pengembang di kantornya pada Jumat, 21 Februari 2025, Maruarar menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan soal negara mau gagah-gagahan, tapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan rumah yang layak. Kalau tidak mau diaudit, berarti ada yang ditutup-tutupi,” tegas Ara.

Meski sempat menuai perdebatan, akhirnya sejumlah pengembang yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan kesediaannya untuk diaudit. Salah satunya adalah Bambang Setiadi, perwakilan dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

“Silakan saja, kapan auditnya? Kami tidak takut karena kami bekerja sesuai aturan,” kata Bambang.

Namun, Bambang juga mempertanyakan dasar hukum audit oleh BPK terhadap pengembang.

“Kalau ada audit, mestinya yang pertama diperiksa adalah PUPR dan pemerintah daerah setempat. Karena sebelum membangun, pengembang juga harus melalui perizinan dan seleksi ketat dari pemerintah,” jelasnya.

Dalam pandangan akademisi hukum keuangan negara, Benni Kurnia Illahi dari Universitas Bengkulu, BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat pemerintah pusat, daerah, dan BUMN/BUMD. Namun, pengembang sebagai mitra pemerintah bukan pengguna anggaran, sehingga audit terhadap mereka tidak dapat dilakukan langsung oleh BPK.

“Kalau ada indikasi pelanggaran, solusinya bukan audit langsung oleh BPK, tetapi melalui evaluasi kontrak oleh pemerintah,” kata Benni (Sabtu, 22 Februari 2025).

Ia menekankan bahwa BPK tetap bisa melibatkan pengembang dalam audit tertentu untuk memahami aspek teknis proyek, tetapi bukan sebagai objek utama audit.

“BPK tidak berwenang mengaudit swasta begitu saja,” tutupnya. (***)

Sumber Berita: tempo.co

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru