Polisi Klarifikasi Video Viral Penghentian Mobil di Tol, Tegaskan Tak Ada Pungli

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Polisi Lalu Lintas di Jalan Tol. (Foto: AI)

Ilustrasi Foto Polisi Lalu Lintas di Jalan Tol. (Foto: AI)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan polisi lalu lintas menghentikan sebuah mobil di ruas Jalan Tol Dalam Kota. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan praktik pungutan liar (pungli).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) siang. Menurutnya, kendaraan yang dihentikan melanggar aturan karena masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah habis.

“Petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu sedang melakukan patroli rutin dan menghentikan mobil Baleno yang TNKB-nya sudah tidak berlaku,” ujar Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Setelah dihentikan, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Argo menegaskan bahwa pemilik kendaraan hanya diberikan peringatan tanpa ada pemungutan uang dalam bentuk apa pun.

“Benar bahwa surat kendaraan sudah tidak berlaku. Petugas pun langsung memberikan teguran dan mengimbau pengendara untuk segera memperbarui TNKB,” tambahnya.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa pengemudi sempat berupaya memberikan sesuatu kepada petugas, namun dengan tegas ditolak.

“Saat akan ditindak, pengendara mencoba memberikan sesuatu kepada petugas, tetapi langsung ditolak,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga telah memanggil petugas yang bertugas saat kejadian, yaitu Bripka R dan Briptu E, serta melakukan klarifikasi dengan pengendara berinisial IC.

“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada permintaan uang atau penyalahgunaan wewenang dari petugas,” jelas Argo.

Ia juga menambahkan bahwa pengunggah video, seorang pria berinisial AH, telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas videonya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Saudara AH mengaku hanya mencoba kamera ponselnya dan tidak bermaksud membuat kegaduhan. Dia pun telah meminta maaf atas video yang beredar,” pungkas Argo. (***)

Berita Terkait

MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa
Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya
Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe
Jelang Iduladha 2026, Barantin Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
170 Bupati Dikumpulkan Mentan Amran, Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Selamatkan Produksi Pangan dari Ancaman Kemarau
Tol Getaci Mangkrak, PUKIS Desak Pemerintah Ubah Strategi agar Menarik Investor
MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina
Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:35 WIB

MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa

Selasa, 21 April 2026 - 08:09 WIB

Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

170 Bupati Dikumpulkan Mentan Amran, Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Selamatkan Produksi Pangan dari Ancaman Kemarau

Senin, 20 April 2026 - 04:52 WIB

Tol Getaci Mangkrak, PUKIS Desak Pemerintah Ubah Strategi agar Menarik Investor

Berita Terbaru