JAKARTA – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, mengungkapkan alasan fraksinya kini ikut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menegaskan, keterlibatan PDIP bertujuan memastikan agar rancangan undang-undang ini dibahas dengan baik dan sesuai kepentingan nasional.
“Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika ada hal-hal yang kami anggap tidak sesuai,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan Puan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap PDIP terhadap RUU TNI.
Sebelumnya, partainya sempat menolak beberapa poin dalam revisi UU ini, seperti yang ditegaskan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada pertengahan tahun lalu. Kala itu, Megawati menegaskan tidak setuju dengan perubahan batas usia pensiun perwira di RUU TNI.
Tiga Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI
Saat ini, RUU TNI masih dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah. Puan menjelaskan bahwa berbagai pihak telah dimintai masukan dalam proses ini.
“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama. Semua sudah mendapatkan masukan dari berbagai elemen dan pihak-pihak terkait juga sudah dipanggil,” kata Puan.
Dalam pembahasan terbaru, revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, yakni:
- Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI.
- Pasal 47: Mengatur posisi jabatan yang dapat diisi prajurit TNI.
- Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah kenaikan batas usia pensiun. Bintara dan tamtama yang sebelumnya pensiun di usia 53 tahun akan diperpanjang menjadi 55 tahun.
Sementara untuk perwira, usia pensiun akan berkisar antara 58 hingga 62 tahun, tergantung pangkat. Khusus jenderal bintang empat, usia pensiun akan disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Penambahan usia pensiun ini telah diteliti oleh Kementerian Keuangan, sehingga dipastikan tidak akan menimbulkan masalah dari segi anggaran.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur tentang kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Penambahan Jabatan untuk Perwira TNI di Kementerian/Lembaga
Salah satu poin lain dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 47 terkait jabatan bagi prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara. Jika sebelumnya prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, dalam RUU terbaru jumlahnya bertambah menjadi 16.
Puan menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir. “Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegasnya.
Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud adalah:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (khusus Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer/Jampidmil)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dengan revisi ini, posisi prajurit TNI aktif di luar 16 lembaga tersebut tidak diperbolehkan, sehingga mereka harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di instansi lain.
Pembahasan RUU TNI ini masih terus berlanjut di DPR dan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat TNI, tetapi juga tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis : lazir
Editor : regardo






