JAKARTA – Para pelaku usaha di Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi tekanan dari berbagai pungutan liar, termasuk yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah satu modus yang sering digunakan adalah permintaan dana dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban usaha. Situasi ini semakin parah menjelang Lebaran, ketika para pengusaha diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, mengungkapkan bahwa permasalahan investasi di Indonesia tidak hanya sebatas infrastruktur atau insentif pajak yang minim, tetapi juga terkait kepastian hukum dan keamanan usaha.
“Kita selalu membahas infrastruktur dan insentif pajak yang kurang, padahal yang kita hadapi setiap hari ini ya persoalan ormas yang bikin resah,” kata Sanny.
Menurutnya, meskipun pemerintah gencar mempromosikan investasi ke luar negeri, upaya tersebut akan sia-sia jika kondisi di dalam negeri masih tidak kondusif.
“Kementerian Luar Negeri dan BKPM bisa saja keliling dunia menarik investor. Tapi begitu mereka masuk ke daerah, langsung dihadang oleh oknum-oknum ini. Mereka ditekan habis-habisan,” ungkapnya.
“Kalau sudah begini, siapa lagi yang bisa kita harapkan kalau bukan aparat kepolisian?” tegasnya.
Tak hanya meminta sumbangan, ormas-ormas ini juga kerap memaksa agar dilibatkan dalam proyek bisnis, seperti menjadi vendor katering, penyedia transportasi, hingga memperoleh jatah dalam pengelolaan limbah industri.
“Banyak yang datang dari daerah entah mana, tiba-tiba minta bagian. Mereka bilang, ‘Kami harus dapat jatah.’ Padahal perusahaan sekarang punya sistem yang jelas, semua harus lewat proses tender,” jelas Sanny.
Menanggapi keluhan para pengusaha, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menekan aksi-aksi pungutan liar ini dengan menetapkan beberapa kawasan industri strategis sebagai obyek vital yang mendapatkan pengamanan dari kepolisian. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan jaminan hukum dan keamanan bagi investasi di Indonesia.
“Kemenperin sudah mengupayakan beberapa industri strategis agar masuk kategori obyek vital yang mendapatkan pengamanan dari kepolisian,” ujar Febri dalam keterangan resminya.
“Kami juga menerima laporan dari para pengusaha tentang ormas-ormas yang diduga menghambat investasi manufaktur,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum harus dijamin agar biaya investasi tidak semakin melonjak akibat praktik pungutan liar yang merugikan dunia usaha. (***)













