Pemerintah Beri Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku 1 Maret 2025

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. (dok. rentak.id)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat menjelang periode mudik Idulfitri, sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Jumat (7/3/2025).

Dalam aturan ini, pemerintah menanggung sebagian PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi dengan rincian sebagai berikut:

PPN yang terutang sebesar 5% ditanggung oleh penumpang.

PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.

Komponen penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lainnya yang dibebankan oleh maskapai.

Periode pembelian tiket yang mendapatkan insentif ini berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Periode penerbangan yang mendapatkan insentif ini berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Bagi maskapai penerbangan yang memberikan layanan tiket bersubsidi ini, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembuatan faktur pajak serta pelaporan transaksi PPN DTP sesuai ketentuan perpajakan.

Pelaporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025.

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

TECNO MEGABOOK K15S Hadir dengan Layar 15 Inci, Dukung Produktivitas Lebih Maksimal
Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

TECNO MEGABOOK K15S Hadir dengan Layar 15 Inci, Dukung Produktivitas Lebih Maksimal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Berita Terbaru