Partai Buruh dan KSPI Batalkan Aksi 5 Maret 2025, Percayakan Penyelesaian Kasus Sritex ke Pemerintah

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (dok. rentak.id.)

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (dok. rentak.id.)

JAKARTA –  Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan untuk membatalkan aksi unjuk rasa yang sedianya digelar pada Rabu, 5 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025, yang membahas skenario penyelesaian kasus PT Sritex.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelamatkan ribuan buruh yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pailitnya perusahaan.

“Partai Buruh dan KSPI mendukung serta bersama Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan puluhan ribu buruh PT Sritex tidak mengalami PHK massal,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Kritik terhadap Penanganan PHK Sritex

Meski mendukung upaya pemerintah, Said Iqbal menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus sesuai prosedur hukum dan standar internasional.

Ia mengingatkan bahwa salah langkah dalam menangani PHK buruh Sritex bisa berdampak luas, termasuk sorotan dari dunia internasional.

“Ini bukan hanya persoalan nasional. Ribuan buruh terancam PHK, dan dunia sedang memperhatikan bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti cara pemerintah menangani kasus ini yang dinilainya lebih menyerupai drama ketimbang penyelesaian hukum yang jelas.

“Bertangis-tangisan, berpeluk-pelukan, nyanyi-nyanyi—itu hanya sekadar drama. Sementara status hubungan kerja buruh Sritex dengan pemilik perusahaan masih belum ada keputusan yang jelas,” katanya.

Mekanisme Penyelesaian PHK Harus Sesuai Hukum

Said Iqbal menekankan bahwa PHK harus melalui prosedur hukum yang benar, termasuk penerbitan surat keterangan kerja (paklaring) bagi pekerja agar mereka dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

“Tanpa paklaring, buruh tidak bisa mencairkan JHT mereka. PHK juga tidak bisa hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. Ini melanggar hukum,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian PHK dalam kasus Sritex seharusnya mengikuti mekanisme hukum, mulai dari perundingan bipartit, mediasi tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada kesepakatan.

“Jika mekanisme ini tidak ditempuh, PHK bisa dianggap batal demi hukum sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Langkah Pemerintah: Investor Baru dan Skema Penyewaan Aset

Dalam pertemuan di Istana, pemerintah menyampaikan rencana penyelamatan Sritex melalui skema penyewaan aset kepada investor sementara. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa buruh yang terkena PHK akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu setelah pengumuman pada 3 Maret 2025.

Investor yang menyewa aset Sritex akan melanjutkan produksi dan mempekerjakan kembali buruh eks-Sritex. Namun, setelah lelang aset permanen selesai, nasib pekerja akan bergantung pada kebijakan pemilik baru.

Said Iqbal menyambut baik rencana ini, namun tetap menuntut agar hak-hak buruh, termasuk upah, pesangon, dan tunjangan lainnya, dijamin dalam perjanjian tertulis yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Pekerja harus direkrut kembali oleh investor baru, upah dibayar oleh investor, sementara pesangon tetap menjadi tanggung jawab kurator,” katanya.

Enam Sikap Partai Buruh dan KSPI

Terkait kasus Sritex, Partai Buruh dan KSPI menyampaikan enam sikap resmi:

PHK Buruh Sritex Tidak Sah
PHK yang dilakukan setelah konferensi pers pemerintah dinyatakan ilegal karena tidak mengikuti mekanisme hukum dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi serta Konvensi ILO No. 87 dan No. 98.

Status Buruh Tetap sebagai Karyawan Sritex
Hingga ada keputusan resmi, buruh masih berstatus sebagai karyawan Sritex. Perekrutan kembali oleh investor baru harus dilakukan dengan tetap menjamin pembayaran upah.

Pemenuhan Hak Pekerja
Seluruh hak pekerja, termasuk pesangon, THR, dan upah yang belum dibayarkan, wajib dituntaskan dalam kesepakatan resmi yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pembentukan Posko Advokasi
Partai Buruh dan KSPI akan mendirikan Posko Orange di depan PT Sritex, di Semarang, dan di Jakarta untuk mengadvokasi hak-hak buruh.

Gugatan Citizen Lawsuit
Jika tuntutan tidak dipenuhi, Partai Buruh dan KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat sejumlah pejabat negara.

Pembatalan Aksi Unjuk Rasa
Dengan adanya komitmen pemerintah, rencana aksi di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Semarang pada 5 Maret 2025 dibatalkan.

Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI percaya pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja Sritex.

“Kami yakin Presiden akan mengambil keputusan yang terbaik agar buruh tidak kehilangan pekerjaan dan tetap bisa bekerja dengan investor baru,” tutupnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru