JAKARTA – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan untuk membatalkan aksi unjuk rasa yang sedianya digelar pada Rabu, 5 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025, yang membahas skenario penyelesaian kasus PT Sritex.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelamatkan ribuan buruh yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pailitnya perusahaan.
“Partai Buruh dan KSPI mendukung serta bersama Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan puluhan ribu buruh PT Sritex tidak mengalami PHK massal,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Kritik terhadap Penanganan PHK Sritex
Meski mendukung upaya pemerintah, Said Iqbal menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus sesuai prosedur hukum dan standar internasional.
Ia mengingatkan bahwa salah langkah dalam menangani PHK buruh Sritex bisa berdampak luas, termasuk sorotan dari dunia internasional.
“Ini bukan hanya persoalan nasional. Ribuan buruh terancam PHK, dan dunia sedang memperhatikan bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti cara pemerintah menangani kasus ini yang dinilainya lebih menyerupai drama ketimbang penyelesaian hukum yang jelas.
“Bertangis-tangisan, berpeluk-pelukan, nyanyi-nyanyi—itu hanya sekadar drama. Sementara status hubungan kerja buruh Sritex dengan pemilik perusahaan masih belum ada keputusan yang jelas,” katanya.
Mekanisme Penyelesaian PHK Harus Sesuai Hukum
Said Iqbal menekankan bahwa PHK harus melalui prosedur hukum yang benar, termasuk penerbitan surat keterangan kerja (paklaring) bagi pekerja agar mereka dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tanpa paklaring, buruh tidak bisa mencairkan JHT mereka. PHK juga tidak bisa hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. Ini melanggar hukum,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian PHK dalam kasus Sritex seharusnya mengikuti mekanisme hukum, mulai dari perundingan bipartit, mediasi tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada kesepakatan.
“Jika mekanisme ini tidak ditempuh, PHK bisa dianggap batal demi hukum sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Langkah Pemerintah: Investor Baru dan Skema Penyewaan Aset
Dalam pertemuan di Istana, pemerintah menyampaikan rencana penyelamatan Sritex melalui skema penyewaan aset kepada investor sementara. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa buruh yang terkena PHK akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu setelah pengumuman pada 3 Maret 2025.
Investor yang menyewa aset Sritex akan melanjutkan produksi dan mempekerjakan kembali buruh eks-Sritex. Namun, setelah lelang aset permanen selesai, nasib pekerja akan bergantung pada kebijakan pemilik baru.
Said Iqbal menyambut baik rencana ini, namun tetap menuntut agar hak-hak buruh, termasuk upah, pesangon, dan tunjangan lainnya, dijamin dalam perjanjian tertulis yang difasilitasi oleh pemerintah.
“Pekerja harus direkrut kembali oleh investor baru, upah dibayar oleh investor, sementara pesangon tetap menjadi tanggung jawab kurator,” katanya.
Enam Sikap Partai Buruh dan KSPI
Terkait kasus Sritex, Partai Buruh dan KSPI menyampaikan enam sikap resmi:
PHK Buruh Sritex Tidak Sah
PHK yang dilakukan setelah konferensi pers pemerintah dinyatakan ilegal karena tidak mengikuti mekanisme hukum dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi serta Konvensi ILO No. 87 dan No. 98.
Status Buruh Tetap sebagai Karyawan Sritex
Hingga ada keputusan resmi, buruh masih berstatus sebagai karyawan Sritex. Perekrutan kembali oleh investor baru harus dilakukan dengan tetap menjamin pembayaran upah.
Pemenuhan Hak Pekerja
Seluruh hak pekerja, termasuk pesangon, THR, dan upah yang belum dibayarkan, wajib dituntaskan dalam kesepakatan resmi yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pembentukan Posko Advokasi
Partai Buruh dan KSPI akan mendirikan Posko Orange di depan PT Sritex, di Semarang, dan di Jakarta untuk mengadvokasi hak-hak buruh.
Gugatan Citizen Lawsuit
Jika tuntutan tidak dipenuhi, Partai Buruh dan KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat sejumlah pejabat negara.
Pembatalan Aksi Unjuk Rasa
Dengan adanya komitmen pemerintah, rencana aksi di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Semarang pada 5 Maret 2025 dibatalkan.
Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI percaya pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja Sritex.
“Kami yakin Presiden akan mengambil keputusan yang terbaik agar buruh tidak kehilangan pekerjaan dan tetap bisa bekerja dengan investor baru,” tutupnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













