Viral! Vokalis Band Post-Punk Dipecat dari Sekolah Gegara Lagu, FSGI: Ini Sewenang-wenang!

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novi Citra Indriyati, atau yang dikenal dengan nama panggung Twister Angel, vokalis band post-punk asal Purbalingga bersama rekannya. (istimewa)

Novi Citra Indriyati, atau yang dikenal dengan nama panggung Twister Angel, vokalis band post-punk asal Purbalingga bersama rekannya. (istimewa)

JAKARTA – Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahmi Hatib, mengungkapkan bahwa beredar kabar tentang Novi Citra Indriyati, atau yang dikenal dengan nama panggung Twister Angel, vokalis band post-punk asal Purbalingga, yang diduga kehilangan pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Pemecatan ini disebut-sebut terjadi setelah lagu Bayar Bayar Bayar yang dinyanyikan Novi viral.

Bahkan, sebelum ia sempat membuat video permintaan maaf, namanya sudah dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025.

Meski belum jelas apakah Novi benar-benar dipecat atau dipaksa mengundurkan diri, FSGI menilai tindakan tersebut tidak adil dan berpotensi melanggar hukum.

Menanggapi kasus ini, FSGI menegaskan bahwa pemecatan seorang guru tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Pemecatan guru ada mekanismenya yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Guru dan Dosen, PP tentang Guru, serta Permendikbudristek tentang Perlindungan Guru. Jika bekerja di sekolah swasta, juga berlaku UU Ketenagakerjaan. Jadi, keputusan seperti ini tidak bisa diambil sepihak,” kata Fahmi Hatib, Sabtu (22/2/2025)

Selain itu, FSGI menyoroti hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Guru juga warga negara yang berhak berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jika benar Novi dipaksa mengundurkan diri karena tekanan dari pihak tertentu, maka itu tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.

FSGI juga mengecam keras dugaan pemecatan yang didasari ekspresi seni.

“Kalau betul ini karena lagu Bayar Bayar Bayar, tentu sangat disayangkan. Apalagi jika selama ini Novi menjalankan tugasnya sebagai guru dengan baik dan profesional. Selama aktivitas bermusiknya tidak mengganggu pekerjaannya, seharusnya tidak ada alasan untuk mengeluarkannya dari sekolah,” tegas Fahmi.

FSGI pun menyampaikan beberapa rekomendasi untuk menyikapi kasus ini:

Pemerintah diminta melindungi hak warga negara, termasuk guru, agar dapat berekspresi tanpa takut kehilangan pekerjaan.

Kemendikbud dan dinas pendidikan harus membela NoviFSGI mendesak Kementerian Pendidikan dan dinas pendidikan setempat untuk turun tangan dan memastikan hak-hak Novi sebagai guru tidak terabaikan.

Kepolisian harus memberikan perlindungan
“Kami meminta aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada Novi tanpa tekanan dari pihak mana pun,” kata Fahmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mempertanyakan sejauh mana kebebasan berekspresi bisa diterapkan di dunia pendidikan, terutama bagi para guru yang juga berkecimpung di dunia seni dan budaya. ***

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru