JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyoroti kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah dari PDIP mengikuti retret.
Larangan ini tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang dikeluarkan pada Kamis, 20 Februari 2025, menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Fahri Bachmid, secara teknis pemerintahan, retret merupakan program orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik.
“Retret ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dibekali dengan pemahaman mengenai teori pemerintahan, konsep otonomi daerah, serta pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.
“Pada hakikatnya, ini merupakan program pemerintah yang bersifat strategis dan sangat penting,” tegas Fahri.
Ia menambahkan bahwa program retret membantu kepala daerah memahami peran mereka sebagai state organizer dan top executive, termasuk dalam hal wawasan kebangsaan, pengelolaan anggaran daerah, serta ketahanan nasional. “Retret ini juga membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, sehingga mereka bisa bekerja lebih sinergis dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.
Secara doktriner, kata Fahri, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan melalui kementerian terkait memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, dengan koordinasi oleh menteri terkait.
“Karena itu, retret memiliki legal basis yang kuat dan dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi dan misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat,” tutup Fahri Bachmid. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













