JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Penahanan ini akan berlangsung hingga 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut Setyo, Hasto ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur dan masa tahanannya dapat diperpanjang jika diperlukan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. KPK mengungkap bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp400 juta yang berasal dari Hasto untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Uang tersebut diserahkan melalui stafnya, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan sebagai biaya operasional pengurusan PAW bagi Harun Masiku, buronan yang hingga kini masih dalam pencarian. Harun disebut menyiapkan total dana Rp600 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.
“Kusnadi menyampaikan, ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta dari Harun’,” tutur Iskandar menirukan pernyataan Kusnadi.
Penyerahan uang itu terjadi di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Advokat Donny Tri Istiqomah, yang juga terlibat dalam pengurusan suap PAW Harun, menjadi pihak yang menerima dana dari Hasto tersebut. **
Penulis : lazir
Editor : ameri













