SERANG – Setelah sempat buron, Ujang Sutardi (33) akhirnya diringkus Tim Satreskrim Polresta Serang Kota di rumah kerabatnya di Pekanbaru, Riau.
Pria asal Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang ini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan seorang pengusaha di Kota Serang.
“Tersangka US ditangkap karena tidak kooperatif dan melarikan diri dari panggilan penyidik. Kami mengamankannya di Pekanbaru pada Sabtu (15/2_2025) setelah melakukan koordinasi dengan Polsek setempat,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, Senin (17/2/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (5/2/2025) ketika tersangka menawarkan gadai satu unit dump truk A 8520 AG kepada Agung (42).
Ujang mengklaim kendaraan tersebut miliknya dan menjamin kelengkapan surat-suratnya.
“Karena yakin kendaraan tidak bermasalah, korban pun sepakat menggadaikannya senilai Rp100 juta. Transaksi dilakukan dengan transfer, dilengkapi kwitansi bukti penerimaan,” terang Kapolresta yang didampingi Kasatreskrim Kompol Salahudin.
Namun, setelah menerima uang, Ujang kembali membujuk korban dengan tawaran sewa kendaraan tersebut senilai Rp11 juta per bulan. Korban yang tertarik menyerahkan kembali dump truk itu kepada tersangka.
“Tapi kenyataannya, hingga sekarang tersangka tidak pernah memberikan uang sewa dan kendaraan tersebut juga tidak dikembalikan,” tegas Kapolresta.
Merasa ditipu, korban akhirnya melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan fakta mengejutkan—dump truk yang digadaikan ternyata bukan milik Ujang, melainkan hanya titipan orang lain.
“Korban yang sadar telah tertipu kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolresta Serang Kota,” jelasnya.
Polisi yang menangani laporan tersebut beberapa kali memanggil Ujang untuk diperiksa. Namun, tersangka terus menghindar hingga akhirnya petugas melakukan penjemputan paksa.
“Kami datangi rumahnya, tapi tersangka sudah melarikan diri ke Sumatera. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka berhasil diamankan di Pekanbaru,” tambah Kasatreskrim.
Kini, Ujang Sutardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.













